Tim Khusus (Timsus) Polri menggeledah tiga rumah Irjen Ferdy Sambo. Dari penggeledahan itu, disebut Timsus menyita sejumlah barang di antaranya baju dan sepatu milik Irjen Ferdy Sambo.
"Jadi ada proses penggeledahan dan dilanjutkan proses penyitaan oleh penyidik. Ya ini prosedur standarlah dari proses pengungkapan kasus. Jadi hanya sebatas itu yang dilakukan. Ada enam item yang disita," kata Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Irwan Irawan, kepada wartawan di rumah Ferdy Sambo di Jalan Bangka XI A, Jakarta Selatan, demikian dilansir detikNews, Selasa (9/8/2022).
Irwan menyebutkan keenam barang itu terdiri atas pakaian hingga sepatu milik Ferdy Sambo yang diduga berkaitan dengan kasus Brigadir Yoshua Hatau Brigadir J.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepatu, baju, dan ada beberapa hal lagi yang disita. Enam item-lah," ujar Irwan.
Irwan kemudian menjelaskan rumah Ferdy Sambo di Jalan Bangka yang digeledah Timsus merupakan milik mertua Ferdy Sambo.
"Ini rumah mertua," ucap Irwan.
"Ya namanya juga mertua, kan pasti. Ada beberapa dia pasti berkunjung ke sini dan memang yang diduga terkait peristiwa yang ada tentu penyidik melakukan pengembanganlah," sambungnya.
Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Atas perbuatannya tersebut Irjen Ferdy Sambo pun diancam dengan pasal pembunuhan berencana.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka. Menurut peran masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat jumpa pers, malam ini.
Adapun Pasal 340 KUHP tertuang dalam BAB XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan Berencana.
(sip/rih)