Menko Polhukam Mahfud Md bicara soal motif di balik aksi Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Menurutnya motif pembunuhan itu mungkin hanya boleh didengar oleh orang dewasa.
"Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," kata Mahfud dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, demikian dilansir detikNews, Selasa (9/8/2022).
"Biar nanti dikonstruksi motifnya," ujar Mahfud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud menyampaikan apresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua yang dilakukan secara transparan. Menurutnya semangat Polri bisa ditiru penegak hukum lain.
Mahfud awalnya menyebut Polri telah melakukan penyelidikan secara terbuka. Dia juga menilai Polri melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu dalam kasus ini.
"Sikap responsibiltas Polri dan transparansi, itu artinya terbuka. Bisa dilihat kerjanya, main mata atau tidak. Yang berkeadilan itu, tanpa pandang bulu, jenderal atau kopral apa pun itu, brigadir dan sebagainya ditindak secara proporsional," kata Mahfud.
Dia kemudian menyampaikan soal pemerintah yang bakal mengawal kasus ini saat masuk ke tahap penuntutan oleh Kejaksaan hingga ke pengadilan. Saat itu lah dia menyebut semangat Polri bisa ditiru oleh lembaga lain.
"Kita semua akan mengawasi kejaksaan sekarang dan mendorong agar punya semangat yang sama dengan Polri. Kejaksaan harus benar-benar profesional menangani kasus ini dengan konstruksi hukum yang kuat agar mudah bagi pengadilan dan masyarakat memahami kasus ini sebagai penegakan hukum," ujarnya.
Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Jadi
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Atas perbuatannya tersebut Irjen Ferdy Sambo pun diancam dengan pasal pembunuhan berencana.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka. Menurut peran masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat jumpa pers, malam ini.
Adapun Pasal 340 KUHP tertuang dalam BAB XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan Berencana. Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, bunyi Pasal 340 KUHP adalah sebagai berikut.
Isi Pasal 340 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Sementara itu, Pasal 338 KUHP termuat dalam Bab XIX KUHP tentang Kejahatan terhadap Nyawa. Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, isi Pasal 338 KUHP adalah berbunyi sebagai berikut:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sementara itu, Pasal 55 dan 56 KUHP termuat pada Bab V tentang Penyertaan dalam Pidana. Adapun isi Pasal 55 dan 56 KUHP adalah sebagai berikut.
Isi Pasal 55 KUHP Ayat 1:
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau
keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Isi Pasal 55 KUHP Ayat 2:
Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Isi Pasal 56 KUHP:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.