Kronologi Penetapan 3 Tersangka Pembunuhan Brigadir Yoshua

Nasional

Kronologi Penetapan 3 Tersangka Pembunuhan Brigadir Yoshua

Tim detikJateng - detikJateng
Selasa, 09 Agu 2022 10:38 WIB
Brigadir Ricky Rizal: Sosok Tersangka Baru Kasus Brigadir J
Brigadir Ricky Rizal berdiri di samping Brigadir J. (Foto: Istimewa)
Solo -

Perkembangan penanganan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J mulai semakin terang. Sudah ada tiga orang tersangka dalam kasus ini, berikut ini kronologi penetapannya.

Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Yoshua

Rabu 3 Agustus 2022

Penetapan tersangka Bharada E diumumkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri pada Rabu (3/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi Rian saat itu.

Atas kasus penembakan Brigadir J, Bharada E dijerat dengan sangkaan pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHP. Pasal 338 KUHP berbunyi:

ADVERTISEMENT

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Berikut ini adalah bunyi Pasal 55 KUHP:

Pasal 55 Ayat 1: Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Pasal 55 Ayat 2: Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Adapun bunyi Pasal 56 KUHP adalah sebagai berikut:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Sabtu 6 Agustus 2022

Setelah dinyatakan sebagai tersangka, Bharada E ditahan di Bareskrim. Beberapa hari setelah penetapan Bharada E sebagai tersangka, kuasa hukumnya yakni Andreas Nahot Silitonga menyatakan mundur.

"Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard, yang dikenal dengan Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas di gedung Bareskrim Polri, Sabtu (6/8).

Sabtu 7 Agustus 2022

Bareskrim kemudian menunjuk kuasa hukum baru untuk Bharada E.

"Jadi kami adalah kuasa hukum baru karena kuasa hukum yang sebelumnya itu Bapak Andreas sudah mengajukan surat pengunduran diri yang disampaikan ke Bareskrim Mabes Polri dan sudah diterima," kata kuasa hukum Bharada E yang baru, Deolipa Yumara, di Gedung Bareskrim Polri, Sabtu (7/8).

Deolipa mengatakan Bareskrim telah menunjuknya secara langsung untuk menjadi kuasa hukum Bharada E. Dia juga menyebut telah bertemu secara langsung dengan Bharada E.

Brigadir Ricky atau Brigadir RR Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana

Minggu 7 Agustus 2022

Brigadir Ricky Rizal telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Hal itu ditetapkan oleh Tim Khusus besutan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Penetapan Brigadir RR sebagai tersangka baru itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Mulanya, Andi mengungkap bahwa Brigadir RR sudah ditahan di Bareskrim Polri.

"Sudah ditahan di Bareskrim," kata Andi saat dihubungi detikcom, Minggu (7/8).

Brigadir Ricky Rizal telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka baru kasus Brigadir J dengan sangkaan Pasal 340 KUHP. Pasal 340 KUHP itu memuat tentang Pembunuhan Berencana.

"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu.

Adapun bunyi Pasal 340 KUHP adalah sebagai berikut:

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Brigadir RR, kata Andi, ditahan di Rutan Bareskrim terhitung mulai hari Minggu (7/8).

Simak lebih lengkap di halaman berikutnya...

Sopir Istri Ferdy Sambo, K Jadi Tersangka Ketiga

Senin 8 Agustus 2022

Status tersangka pada sopir istri Ferdy Sambo, K, disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud Md.

"Ya memang harus hati-hati. Dan tersangkanya sudah tiga, tiga itu bisa berkembang dan pasalnya itu 338, 340, yang baru ya pembunuhan berencana dan nanti itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual atau kah eksekutor," kata Mahfud di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (8/8).

"Bharada E, ajudan Bu Putri, dan sopir Bu Putri (R dan K)," rinci Mahfud.

Kapolri Akan Umumkan Tersangka Baru Hari Ini

Selasa 9 Agustus 2022

Tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar perkara terkait kasus tewasnya Brigadir Yoshua atau Brigadir J hari ini. Sekaligus Polri juga akan mengumumkan tersangka baru nantinya.

"Insyaallah sore nanti (pengumuman tersangka baru)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (9/8).

Dedi membenarkan pengumuman nanti akan disampaikan langsung oleh Kapolri. Dia menyebut ada kemungkinan konferensi pers ini akan dilakukan di atas pukul 16.00 WIB.

Halaman 2 dari 2
(sip/mbr)


Hide Ads