Usai Periksa Ferdy Sambo, Timsus Dipimpin Wakapolri Tinggalkan Mako brimob

Nasional

Usai Periksa Ferdy Sambo, Timsus Dipimpin Wakapolri Tinggalkan Mako brimob

Tim detikNews - detikJateng
Senin, 08 Agu 2022 15:53 WIB
Timsus Tinggalkan Mako Brimob
Timsus Tinggalkan Mako Brimob. (Foto: Rizky/detikcom)
Solo -

Timsus Polri mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat, untuk melakukan pemeriksan terhadap Irjen Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Pemeriksaan yang dipimpin langsung Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono itu rampung setelah berlangsung sekitar dua jam.

"Timsus semuanya, langsung dipimpin oleh Pak Wakapolri," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Mako Brimob Polri, demikian dilansir detikNews, Senin (8/8/2022).

Pantauan di lokasi, rombongan timsus tiba di Mako Brimob pukul 12.40 WIB siang tadi. Tampak turut hadir dalam pemeriksaan tersebut, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian semuanya dalam proses pendalaman," ujar Dedi.

Tim berada di Mako Brimob selama dua jam. Rombongan timsus tampak meninggalkan Mako Brimob pada sekitar pukul 14.40 WIB.

ADVERTISEMENT

Dedi menjelaskan pemeriksaan saksi dan analisis hasil laboratorium forensik telah dilakukan.

"Semua bukti nanti akan disampaikan dan akan langsung dijelaskan kepada teman-teman semuanya," tuturnya.

Pemeriksaan juga berlangsung terkait dugaan pelanggaran etik. Pemeriksaan terkait kode etik dipimpin Irwasum.

"Ini sama Pak Irwasum langsung yang memimpin langsung proses pemeriksaan dari Itsus, langsung di bawah pimpinan beliau. Beliau memeriksa semuanya. Hasilnya secara komprehensif nanti akan kita sampaikan kepada teman-teman media," katanya.

Irjen Sambo Berada di Tempat Khusus dalam Mako Brimob

Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob. Ferdy Sambo disebut tidak profesional dalam hal pengambilan CCTV. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan Wasriksus atau Inspektorat Khusus (Itsus).

"Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan, Wasriksus, terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," ujar Dedi, Sabtu (6/8).

Inspektorat Khusus (Itsus) Polri menempatkan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob selama 30 hari. Hal itu terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ferdy Sambo.




(sip/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads