Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR menjadi tersangka kedua dalam kasus kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, berikut ini kesaksian Brigadir RR kepada Komnas HAM sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Dikutip dari detikX, Senin (8/8/2022), Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Taufan Damanik saat dihubungi pada Jumat, 22 Juli 2022, menyebut saat itu ada setidaknya lima orang yang berada di lokasi kejadian penembakan Brigadir J. Mereka adalah Brigadir J, Bharada E, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bripka Ricky (ajudan), dan S (asisten rumah tangga).
Kepada Komnas HAM, Brigadir RR mengaku menyaksikan baku tembak. Namun Brigadir RR mengaku tidak tahu persis siapa yang sedang beradu tembak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika itu, kata Ricky kepada Komnas HAM, dia hanya mendengar istri Ferdy Sambo teriak-teriak meminta tolong dengan memanggil namanya dan Richard. RR mengaku saat kejadia berada di satu lantai bersama P kemudian berlari menghampiri ruangan tempat istri Irjen Ferdy Sambo itu berada.
Di situlah, masih dari pengakuan Brigadir RR, dia melihat Yoshua sedang mengacungkan senjata ke arah tangga. Namun Brigadir RR mengaku tidak melihat siapa orang yang berada di tangga itu.
Dalam pengakuannya, Brigadir RR mengaku melihat Brigadir Yoshua melepaskan beberapa tembakan ke atas. Saat itu, Ricky langsung bersembunyi di balik kulkas.
"Belakangan dia baru tahu bahwa itu ternyata tembak-tembakan antara Bharada E (dan Yoshua)," jelas Taufan menceritakan ulang apa yang Ricky sampaikan ke Komnas HAM.
Kesaksian Brigadir RR Mirip dengan Bharada E ke Komnas HAM
Cerita Brigadir RR di atas, kata Taufan saat itu, mirip dengan keterangan Bharada E kepada Komnas HAM. Bharada E bersaksi saat itu dia berada di lantai dua sedang membantu S membersihkan kamar.
Bharada E saat itu mengaku mendengar P memanggil-manggil namanya sembari berteriak minta tolong. Dia lantas berlari menuruni anak tangga dan melihat Yoshua sedang berada di ruang utama.
Bharada E bertanya, "Ada apa?"
Alih-alih menjawab pertanyaan itu, kata Bharada E kepada Komnas HAM saat itu, Brigadir Yoshua justru mengacungkan senjatanya dengan dua tangan ke arahnya. Hingga akhirnya pecah baku tembak seperti yang dipaparkan pada awal penanganan kasus ini.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Brigadir RR Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana
Penetapan tersangka Brigadir RR disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Minggu (7/8). Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai kemarin.
"Sudah ditahan di Bareskrim," ujar Andi Rian Djajadi saat dihubungi detikcom kemarin.
"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," kata Andi.
Andi sekaligus meluruskan kabar yang beredar soal ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo ditangkap oleh Timsus. Bharada RE dan Brigadir RR merupakan sopir dan ajudan istri Ferdy Sambo.
"Bohong itu (pemberitaan). Yang benar Bharada RE dan Brigadir RR," ucapnya.
"Sopir dan ajudan Ibu PC," lanjutnya.
Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP yang mengatur perihal pembunuhan berencana. "(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Andi.
Baca juga: Tembakan Penghabisan untuk Brigadir J |
Bharada E Ubah Kesaksiannya, Siap Jadi Justice Collaborator
Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.
Bharada E dan Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Yoshua atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Pengacara Bharada E, yakni Deolipa Yumara, mengungkap kliennya siap menjadi justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J. "Tentunya kita melihat ini penting untuk dilindungi sekarang saksi kunci walaupun tersangka, tapi penting sehingga kami bersepakat kita ajukan diri yang bersangkutan (Bharada E) sebagai justice collaborator," kata Deolipa di Gedung Bareskrim, Sabtu (7/8).
Belakangan Bharada E mengungkap sejumlah kesaksian yang berbeda dari yang dia sampaikan ke Komnas HAM di atas. Pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, mengungkap sederet pengakuan terbaru salah satunya yakni tidak ada baku tembak, perintah atasan, hingga keberadaan Irjen Ferdy Sambo saat Brigadir J ditembak.
Simak Video "Video: Ormas GPK Nyaris Bentrok dengan TNI di Magelang, Berujung Minta Maaf"
[Gambas:Video 20detik]
(sip/sip)