Terungkap! 25 Polisi Diduga Hambat Penanganan TKP-Penyidikan Kasus Brigadir J

Terungkap! 25 Polisi Diduga Hambat Penanganan TKP-Penyidikan Kasus Brigadir J

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 04 Agu 2022 20:43 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal memutasi sejumlah personel polisi. Mereka diduga melanggar kode etik terkait penanganan kasus tewasnya Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Rifkianto Nugroho)
Solo -

Inspektorat Khusus (Irsus) memeriksa 25 polisi dalam pengusutan kasus tewasnya Brigadir J. Sebanyak 25 polisi itu diperiksa atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP).

"Personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Selain mengenai ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP, 25 polisi itu diduga menghambat proses penyidikan kasus Brigadir J.

"Dan juga beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin bahwa semuanya bisa berjalan dengan baik," tuturnya.

"Proses masih terus berjalan," ujarnya.

Para personel tersebut, disebut Sigit, diproses etik oleh Irsus yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto. Para personel itu berasal dari berbagai kesatuan dengan rincian sebagai berikut:

- 3 Personel Pati
- 5 Personel Kombes
- 3 Personel AKBP
- 2 Personel Kompol
- 7 Personel Pama
- 5 Personel Bintara dan Tamtama

Bharada E Jadi Tersangka

Polri sebelumnya telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J dengan jeratan pasal pembunuhan.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Dirpidum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/4).

Bharada E juga dijerat dengan pasal turut serta. "Dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," imbuhnya.

Andi mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Timsus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sejauh ini Polri telah memeriksa 42 saksi.




(sip/sip)


Hide Ads