Siapa Kawan Bharada E dalam Penembakan Brigadir J?

Siapa Kawan Bharada E dalam Penembakan Brigadir J?

tim detikNews - detikJateng
Kamis, 04 Agu 2022 10:01 WIB
Prarekonstruksi di rumah Irjen Ferdy Sambo, Sabtu (23/7/2022).
Prarekonstruksi di rumah Irjen Ferdy Sambo, Sabtu (23/7/2022). Foto: (Nahda Rizki Utami/detikcom)
Solo -

Bareskrim saat ini telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Saat ini dia juga telah ditahan.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Dirpidum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian dikutip dari detikNews, Kamis (4/8/2022).

Polisi akan menjerat Bharada E menggunakan pasal berlapis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan persangkaan pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," kata dia menjelaskan.

Adapun bunyi pasal 55 KUHP adalah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

"(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."

Adapun dalam Pasal 56 KUHP berbunyi:

"(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ; 2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

Penggunaan pasal-pasal tersebut menyiratkan adanya pelaku lain. Hanya saja, Andi masih enggan menjelaskan kemungkinan tersebut.

"Tadi kan sudah disampaikan, masih penyelidikan," jawab Andi.

Dalam kasus pembunuhan itu, awalnya Bharada E disebut terlibat dalam baku tembak dengan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) sore. Baku tembak itu menewaskan Brigadir J.

Adapun baku tembak itu diawali oleh dugaan pelecehan Brigadir Yoshua terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.

Namun, banyak pihak yang menyangsikan hal tersebut. Keluarga Brigadir J menganggap ada sesuatu yang ditutup-tutupi dalam kasus ini. Apalagi, kasus tersebut baru dibuka ke publik beberapa hari setelah peristiwa terjadi.

Merespons kejadian itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit lalu membentuk tim khusus untuk mengusutnya. Komnas HAM dan Kompolnas pun dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal.




(ahr/ahr)


Hide Ads