Korupsi BBM Truk Sampah, 2 Pejabat DLH Magelang Divonis 15 Bulan Bui

Korupsi BBM Truk Sampah, 2 Pejabat DLH Magelang Divonis 15 Bulan Bui

Eko Susanto - detikJateng
Rabu, 03 Agu 2022 20:01 WIB
Dua pejabat DLH Kabupaten Magelang terdakwa korupsi menjalani sidang secara online di Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Rabu (3/8/2022).
Dua pejabat DLH Kabupaten Magelang terdakwa korupsi menjalani sidang secara online di Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Rabu (3/8/2022). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Kabupaten Magelang -

Dua terdakwa korupsi penyelewengan dana pengelolaan operasional bahan bakar minyak (BBM) truk pengangkut sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magelang, Bibit dan Irhami Noor Syarif, masing-masing divonis hukuman penjara 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta. Vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang secara online tersebut lebih ringan 5 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 1 tahun 8 bulan.

Dalam kasus ini, terdakwa Bibit sebagai Kasubag TU sekaligus kasir, sedangkan terdakwa Irhami Noor Syarif selaku Kepala UPTD Pengelolaan Sampah. Adapun persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim AA PT NGR Rajendra dengan hakim anggota Rochmad dan Lujianto.

Dalam persidangan dua terdakwa, penasihat hukum dan jaksa penuntut umum yang terdiri Heri Zuniarto dan Novan Ariyanto berada di ruang sidang online Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Rabu (3/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 165,3 juta. Majelis hakim dalam putusannya menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Bibit tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer. Untuk itu terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer.

ADVERTISEMENT

"Menyatakan terdakwa Bibit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua, subsider. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tegas majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang dalam persidangan secara online.

Dalam persidangan yang sama, terdakwa Irhami Noor Syarif juga tidak terbukti melakukan tindak korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer. Majelis hakim menyatakan terdakwa Irhami Noor Syarif bersalah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Terdakwa tetap ditahan," tegasnya.

Adapun yang memberatkan untuk terdakwa Bibit menurut majelis hakim, merupakan aparatur sipil negara (ASN). Kemudian terdakwa merasa tidak bersalah atas perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, dan sudah ada sebagian pengembalian uang kerugian negara.

Selengkapnya di halaman selanjutnya...

Atas vonis tersebut baik terdakwa, penasihat hukum, maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Menanggapi atas vonis Pengadilan Tipikor Semarang, Ketua Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Christian Erry Wibowo mengatakan kedua terdakwa divonis melanggar Pasal 3 UU Tipikor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Sebelumnya jaksa mendakwa dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 subsider Pasal 9 UU Tipikor.

"Tadi yang terbukti Pasal 3 putus sama 1 tahun 3 bulan, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Terkait barang bukti dikembalikan," ujar Erry yang juga Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Magelang.

Jaksa Akan Banding

Menyinggung perihal uang pengganti dalam tuntutan jaksa sebesar Rp 98,8 juta untuk terdakwa Bibit, katanya, hakim dalam putusan tidak membebankan uang pengganti.

"Dari situ (tidak membebankan uang pengganti), kita melaporkan kepada Pak Kajari. Itulah alasan kita untuk banding. Jadi karena tidak ada uang penggantinya," ujarnya.

Erry mengatakan, selama proses persidangan terdakwa hadir secara online karena pandemi. Sedangkan untuk jaksa penuntut umum, penasihat hukum, dan pemeriksaan saksi-saksi hadir di Pengadilan Tipikor Semarang.

"Hari ini saja terdakwa, penasihat hukum dan jaksa penuntut umum di sini karena agendanya putusan," tuturnya.

Kasus yang Menjerat 2 Terdakwa

Diketahui, Kejari Kabupaten Magelang menetapkan dua tersangka dugaan korupsi penyelewengan pengelolaan operasional bahan bakar minyak (BBM) truk pengangkut sampah senilai Rp 755 juta. Modus yang dilakukan kedua tersangka yakni membuat kuitansi fiktif pada tahun anggaran 2020.

Kedua tersangka yakni Kepala UPTD Pengelolaan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang, berinisial INS dan Kasubag TU, berinisial BBT, selaku kasir.

"Yang kita tetapkan tersangka adalah Kepala UPTD, inisial INS dan Kasubag TU selaku kasirnya, inisial B. Penyelidikan sudah kita laksanakan dari tanggal 14 September dan selama ini telah kita kumpulkan alat-alat bukti, keterangan saksi, ahli dan juga petunjuk sehingga telah diperoleh alat bukti yang cukup," kata Kajari Kabupaten Magelang, Dandeni Herdiana kepada wartawan di Kejari Kabupaten Magelang, Rabu (3/11/2021).

Dandeni memerinci kerugian negara akibat perbuatan kedua pejabat DLH Magelang itu ditaksir mencapai Rp 755 juta.

"Sebenarnya dihitung ya, tentunya nanti akan masih dihitung oleh ahli, tetapi perkiraan sekitar Rp 755 juta. Tetapi mungkin nanti angka pastinya akan kita peroleh setelah ada hasil perhitungan dari auditor," tutur Dandeni.

Dia menyebut modus yang digunakan kedua tersangka yakni membuat kuitansi palsu. Pihaknya pun menyita printer sebagai barang bukti.

Dandeni mengatakan, surat-surat palsu tersebut terkait dengan kuitansi pembayaran. Kuitansi fiktif ini disebut untuk operasional BBM truk sampah.

Halaman 2 dari 2
(rih/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads