Buron Kasus Korupsi Rp 78 T Surya Darmadi Terdeteksi di Singapura

Buron Kasus Korupsi Rp 78 T Surya Darmadi Terdeteksi di Singapura

Tim detikNews - detikJateng
Rabu, 03 Agu 2022 10:49 WIB
Poster
Ilustrasi. Foto: Edi Wahyono
Solo -

Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi saat itu terus memburu tersangka korupsi Surya Darmadi. Pemilik PT Duta Palma itu diduga terlibat korupsi yang merugikan negara Rp 78 triliun.

Saat ini, Kejagung mendeteksi keberadaan Surya Darmadi di Singapura. Mereka kini berusaha menangkap serta memulangkan pengusaha itu.

"Upaya yang kita lakukan atas Kejaksaan RI di Singapura telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut dikutip dari detikNews, Rabu (3/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di menyebut kejaksaan telah melakukan pemanggilan secara patut kepada yang bersangkutan yang dialamatkan di kediamannya yang ada di Indonesia. Namun, Surya Darmadi tidak kunjung memenuhi panggilan tersebut.

"Kita sudah melakukan pemanggilan secara patut di alamat yang bersangkutan di Indonesia, tapi belum hadir," kata Ketut.

ADVERTISEMENT

Kasus korupsi itu sebenarnya sudah terjadi sejak 2003 silam. Saat itu PT Duta Palma diduga melakukan kongkalingkong dengan Bupati Indragiri Hulu pada saat itu, Thamsir Rachman untuk memuluskan izin pengolahan kelapa sawit.

Adapun perizinan itu berada di lahan kawasan hutan, yakni di hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), hutan penggunaan lainnya (HPL), ataupun hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kongkalingkong itu membuat negara berpotensi dirugikan hingga Rp 78 triliun.

Dalam kasus tersebut, Surya Darmadi dan Thamsir Rachman telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Adapun pemeriksaan terhadap Thamsir lebih mudah lantaran yang bersangkutan saat ini masih menjalani hukuman penjara untuk kasus yang lain.

Sedangkan Surya Darmadi hingga kini belum memenuhi panggilan dan memilih kabur.

Terpisah, Sekretaris National Central Bureau Brigjen Amur Chandra menyebut sejatinya Surya Darmadi telah masuk red notice Interpol. Dia menjelaskan Surya Darmadi resmi ditetapkan dalam red notice Interpol sejak Agustus 2020.

"Sejak Agustus 2020," kata Sekretaris NCB Interpol Polri Brigjen Amur Chandra dikutip dari detikNews.




(ahr/apl)


Hide Ads