Rekonstruksi Mutilasi di Ungaran Ungkap Tersangka Palsukan Surat Nikah

Rekonstruksi Mutilasi di Ungaran Ungkap Tersangka Palsukan Surat Nikah

Ria Aldila Putri - detikJateng
Kamis, 28 Jul 2022 19:35 WIB
Rekonstruksi kasus pembunuhan-mutilasi di Ungaran, Kamis (28/7/2022).
Rekonstruksi kasus pembunuhan-mutilasi di Ungaran, Kamis (28/7/2022). (Foto: Ria Aldila Putri/detikJateng)
Kab Semarang -

Sebanyak 21 adegan diperagakan oleh tersangka Imam Sobari (32) di lima tempat berbeda dalam reka ulang yang digelar Polres Semarang, hari ini. Dalam reka ulang ini terungkap tersangka menggunakan surat nikah palsu untuk tinggal bersama korban di rumah kos.

"Fakta baru bahwa yang bersangkutan diduga memalsukan surat nikah, dan ketika mendaftar kos di sana menggunakan surat palsu tersebut," kata Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Agil Widiyas Sampurna di sela rekonstruksi, Kamis (28/7/2022).

Agil menambahkan tersangka dengan sadar melakukan tindakan kejinya tersebut. Dia menyebut tersangka sehat secara mental.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka dengan sadar melakukan tindak kejahatannya tersebut, tidak ada indikasi gangguan mental apapun," ujarnya.

Sementara dalam reka ulang ini, tersangka memeragakan total 21 adegan. Adegan-adegan ini dilakukan di lima lokasi yang berbeda.

ADVERTISEMENT

Beberapa lokasi di antaranya rumah kos yang ditinggali tersangka dengan korban di daerah Bergas, Kabupaten Semarang. Di lokasi itu, pelaku dan korban sempat terlibat adu mulut usai korban K (24) menyebut pelaku pengangguran, pada 16 Juli 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

Reka ulang dilanjutkan dan menggambarkan tanggal 17 Juli pukul 01.00 dini hari, saat Imam mencekik kekasihnya K yang sedang tertidur dan membenturkan kepala korban karena korban terbangun dan mencoba berteriak. Di kamar kos tersebut Imam tega menghabisi nyawa kekasihnya.

Sesuai adegan, pada pukul 13.00-17.00 WIB, Imam menyeret K ke dalam kamar mandi yang berada di dalam kamar kos. Lalu berbekal pisau dapur, ia memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian.

Reka ulang kemudian dilanjutkan ke lokasi-lokasi tersangka membuang potongan tubuh korban. Aksi tersangka membuang potongan tubuh ini dilakukan sampai tanggal 19 Juli.

Kasatreskrim Polres Semarang AKP Agil Widiyas Sampurna mengatakan reka ulang dilakukan untuk mencocokan antara keterangan tersangka, saksi dan juga BAP.

"Tujuan rekonstruksi ini adalah untuk menyelaraskan dan mengetahui secara langsung bahwa pelaku ini melakukan perbuatannya sesuai dengan fakta, data, dan keterangan saksi yang kita peroleh,"kata Agil di TKP kos Jl. Soekarno-Hatta KM 30 Bergas.




(aku/ahr)


Hide Ads