Sebelumnya, Komandan Pomdam (Danpomdam) IV/Diponegoro Kolonel CPM Rinoso Rudi menjelaskan dari hasil autopsi kematian diperkirakan 6-12 jam sebelum pemeriksaan dilakukan pukul 13.30 WIB. Sehingga hal itu sesuai dengan keterangan saksi bahwa jenazah ditemukan pukul 07.00 WIB di rumah orang tuanya di Kendal.
"Dari hasil pemeriksaan luar tidak ditemukan luka akibat kekerasan benda tajam atau benda tumpul," kata Rinoso di RS Bhayangkara Semarang, Kamis (28/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan ada tanda-tanda keracunan dari pemeriksaan dalam yang dilakukan dokter dalam autopsi.
"Dari pemeriksaan dalam didapat tanda mati lemas yang diduga oleh karena tanda pada otak atau keracunan," tegasnya.
Meski demikian perlu ada pemeriksaan penunjang berupa patologi anatomi untuk mengetahui jenis racunnya. Namun proses itu masih butuh waktu 2 sampai 4 minggu.
"Dibutuhkan pemeriksaan penunjang yaitu patologi anatomi, jadi tidak bisa sekarang. Butuh pemeriksaan penunjang patologi anaromi yang butuh waktu 2-4 minggu dan butuh pemeriksaan lab untuk toksikologi untuk membuktikan," jelasnya.
(aku/mbr)