Kopda Muslimin Tewas, Simak Lagi Perjalanan Kasus Penembakan Istrinya

Tim detikJateng - detikJateng
Kamis, 28 Jul 2022 15:48 WIB
Proses evakuasi jasad Kopda Muslimin di Kendal, Kamis (28/7/2022). (Foto: Saktyo Dimas R/detikJateng)
Solo -

Kopda Muslimin yang sedang diburu karena diduga jadi otak penembakan istrinya ditemukan tewas di rumah orang tuanya, Kendal, Jawa Tengah, pagi tadi. Kasus penembakan yang terjadi pada Senin (18/7) telah bergulir hingga penangkapan lima orang tersangka.

Berikut ini perjalanan kasus dan sederet fakta yang terungkap sejauh ini.

Istri Kopda Muslimin Ditembak Usai Jemput Anak Sekolah

Korban berinisial RW (34) ditembak di depan rumahnya saat pulang dari menjemput anaknya dari sekolah. Peristiwa ini terekam kamera CCTV.

RW tampak sempat memeluk anaknya untuk melindunginya dari tembakan. Terungkap saat itu pelaku melepaskan dua kali tembakan ke arah korban.

Dari rekaman CCTV terungkap pelaku terdiri dari empat orang. Mereka terbagi dalam dua tim yakni tim eksekutor dan pengawas.

Terungkap Kopda Muslimin Diduga Otak di Balik Penembakan Istri

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar pertama kali mengungkap polisi sudah mengetahui identitas otak penembakan ini pada Kamis (21/7).

Hingga akhirnya Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkap keterlibatan suami korban yakni Kopda Muslimin dalam kasus ini. Ditambah lagi, setelah kejadian Kopda Muslimin ternyata menghilang dan mangkir dari tugasnya.

Lima Tersangka Komplotan dan Penyedia Senpi Ditangkap

Polisi akhirnya menangkap lima orang tersangka dalam kasus ini pada waktu dan tempat yang berbeda-beda.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iqbal Alqudusy, mengungkap penangkapan total lima orang tersangka itu lewat pesan singkat, Minggu (24/7).

Lima orang tersangka kemudian dihadirkan dalam konferensi pers Polda Jateng dan Kodam Diponegoro pada Senin (25/7).

Identitas 5 tersangka

Berdasarkan keterangan dari Kapolda Jateng dan data dari Humas Polda Jateng, berikut ini identitas para tersangka beserta peran masing-masing:

1. Sugiono alias Babi, laki-laki, 34 tahun, warga Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
Peran sebagai eksekutor penembakan dan pembonceng sepeda motor Kawasaki Ninja.

2. Ponco Aji Nugroho, laki-laki, 26 Tahun, warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Peran sebagai joki sepeda motor Kawasaki Ninja.

3. Supriyono alias Sirun, laki-laki, 45 tahun, warga Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Peran sebagai joki sepeda motor Honda Beat Street dan membantu mengawasi situasi.

4. Agus Santoso alias Gondrong, laki-laki, 43 tahun, warga Kecamatan Karas Kabupaten Magetan.
Peran sebagai pembonceng sepeda motor Honda Beat Street dan membantu mengawasi situasi.

5. Dwi Sulistyono, laki-laki, 37 tahun, warga Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen.
Peran menjual senjata api.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan berencana.

"Hari ini kita ungkap kasus percobaan pembunuhan berencana, sebagaimana yang maksud Pasal 340 KUH pidana Jo. Pasal 53 KUH Pidana," ujar Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, dalam jumpa pers di Mapolda Jateng, Senin (25/7).

Seperti yang diketahui, pasal tersebut berbunyi:

Barangsiapa, dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain karena pembunuhan direncanakan dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...




(sip/aku)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork