Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sempat menyebut luka lilitan di leher Brigadir J. Menanggapi hal itu, kuasa hukum Putri Candrawati, istri Irjen Ferdy Sambo, mengatakan tanda 'jeratan' pada leher itu merupakan hasil proses autopsi.
"Kami mengingatkan semua pihak, termasuk kuasa hukum keluarga Y yang sering menyampaikan spekulasi-spekulasi atau asumsi, salah satunya asumsi yang menyatakan Y dijerat lehernya," kata kuasa hukum Putri Candrawati, Arman Hanis dalam keterangan kepada wartawan, seperti dilansir detikNews, Kamis (28/7/2022).
Menurut Arman, berdasarkan keterangan tim autopsi, tanda 'jeratan' pada leher Brigadir Yosua adalah hasil proses autopsi. "Terbukti dari keterangan dari hasil autopsi yang disampaikan oleh tim autopsi disampaikan bahwa tanda di leher tersebut adalah prosedur dalam melakukan autopsi," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arman kembali mengingatkan semua pihak tidak menyampaikan pernyataan yang bersifat spekulasi dan asumsi terkait kasus Brigadir J. Arman mengancam akan memidanakan pihak-pihak yang terbukti memberikan pernyataan yang tidak sesuai fakta.
"Kami tidak akan segan-segan melakukan upaya hukum, baik secara pidana maupun perdata, apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar," tegas Arman.
Temuan Luka di Leher Brigadir J
Sebelumnya pengacara Brigadir J Kamarudin Simanjuntak, menyampaikan sejak awal pihak keluarga menolak hasil autopsi yang pertama. Sebab, keluarga menilai kematian Brigadir J penuh kejanggalan.
Kejanggalan ini salah satunya diketahui lewat sejumlah luka-luka di tubuh Brigadir J. Salah satunya ada luka bekas lilitan di leher.
"Kami mendapatkan lagi ada luka semacam lilitan di leher, artinya ada dugaan bahwa almarhum Brigadir Yoshua ini dijerat dari belakang," kata Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/7).
Kamaruddin menyebut luka tersebut berbentuk seperti goresan. Luka itu terdapat pada leher kanan hingga kiri Brigadir J, dan seperti luka lilitan tali.
"Jadi di dalam lehernya itu ada semacam goresan yang keliling dari ke kanan ke kiri seperti ditarik pakai tali dari belakang, dan meninggalkan luka memar," katanya.
Hal ini pulalah yang mendasari keluarga mendesak dilakukan autopsi ulang. Autopsi ulang kemudian dikabulkan dan selesai dilaksanakan pada Rabu (27/7) di RSUD Sungai Bahar, Jambi.
Komnas HAM konfirmasi kondisi jenazah Brigadir J ke Polri. Simak di halaman selanjutnya..
Sementarai itu, Komisioner Komas HAM Mohammad Choirul Anam menjelaskan pihaknya telah meminta keterangan dari tahap awal hingga akhir jenazah Brigadir J atau Brigadir Yosua diautopsi. Mulai dari awal jenazah masuk ke rumah sakit hingga proses autopsi selesai.
"Apa yang disebut sebagai awal adalah mulai dari histori, sejarah kapan jenazah masuk ke rumah sakit, kapan diautopsi, dan lain sebagainya, itu satu," kata Anam di kantornya, Senin (25/7).
Anam memerinci sejumlah hal yang dicek kepada pihak dokter forensik. Salah satunya terkait kondisi jenazah sebelum dan sesudah autopsi.
Termasuk soal luka pada wajah Brigadir J yang sempat dipertanyakan oleh pihak keluarga, juga menjadi salah satu hal yang dicek Komnas HAM. Termasuk adanya asumsi luka jeratan di leher jenazah Brigadir Yoshua.
"Kenapa kok ada beberapa luka di wajah, itu juga kami telusuri dengan sangat detail, kami juga minta pembuktiannya kayak apa ditunjukkan pembuktiannya dan ditunjukkan logikanya, ditunjukkan cara kerjanya kayak luka di hidung, di mata, dan lain sebagainya ditunjukkan," papar Anam.
"Termasuk juga, misalkan kalau di publik ada penilaian soal dijerat, itu kami juga cek soal itu," lanjutnya.