Dua orang kurir narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Sat Resnarkoba Polres Sleman. Polisi menyita 10 kilogram sabu senilai Rp 15 miliar yang berasal dari Malaysia.
Adapun dua tersangka yang ditangkap yakni pria inisial DJP (26) warga Lampung dan EK (24) warga Kalimantan Tengah. Penangkapan kedua tersangka ini bekerjasama dengan Polda Lampung.
"Pada 21 Juli sekitar jam 8 pagi kami amankan dua tersangka di Lampung tepatnya di depan Polsek Simpang Pematang. Penangkapan kami dibantu oleh Polda Lampung," kata Kasat Res Narkoba Polres Sleman AKP Irwan saat rilis kasus di Mapolres Sleman, Kamis (28/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irwan menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang terungkap di daerah hukum Polres Sleman. Dari hasil penelusuran itu, polisi bisa menangkap DJP saat hendak menyerahkan sabu ke EK.
Saat digeledah, polisi menemukan satu koper berisi paket sabu-sabu dengan berat total 10 kilogram.
"DJP berangkat dari Pekanbaru melalui jalur darat menggunakan bus umum, untuk diserahkan (sabu) ke EK. Kita tangkap di bus, kita geledah dapat barang bukti (koper berisi sabu-sabu)," katanya.
Untuk mengelabui petugas, sabu-sabu itu dikemas dalam bungkus teh Cina. Total ada 10 bungkus berisi sabu-sabu dengan berat masing-masing 1 kilogram yang jika dirupiahkan total senilai Rp 15 miliar.
"BB (barang bukti) kita amankan dari Mesuji tersimpan dalam koper berwarna biru di dalamnya ada 10 paket sabu dalam bungkus teh Cina. Masing-masing 1 kilogram, jadi total 10 kilogram," ungkapnya.
Dari pemeriksaan petugas, keduanya mengaku barang tersebut nantinya akan dipecah dalam paket kecil dan diedarkan Jawa Tengah dan DIY. Dalam setiap transaksi, keduanya dijanjikan bayaran oleh seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran.
"Tersangka ini kurir. DJP dijanjikan oleh seseorang yang masih kita kembangkan lagi, dapat bayaran Rp 7 juta untuk satu kilogram. EK dijanjikan akan dibayar dengan uang sekitar Rp 3 juta per kilogram," terangnya.
![]() |
Lebih lanjut, sabu-sabu itu masuk melalui Malaysia. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkoba jaringan internasional.
"Hasil penyelidikan kami jalurnya dari Malaysia, Sumatera kemudian masuk Jawa. Ya jaringan internasional karena luar Indonesia. Masih kita dalami penyelidikan mau kita kembangkan lagi apakah ini ada jaringan internasional lainnya yang masuk Indonesia," jelasnya.
Selain menyita 10 kilogram sabu, polisi juga menyita alat komunikasi kedua tersangka. Saat ini keduanya telah ditahan. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2. Para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup.
(mbr/aku)