Dua warga Purworejo, Jawa Tengah ditangkap petugas Polres Purworejo. Keduanya diduga melakukan tindak pidana penistaan agama.
Kedua tersangka adalah Tri Purwoko (30) warga Kampung Senepo Krajan, Kutoarjo, dan Desi Heniarti (23) warga Desa Sambeng, Kecamatan Bayan. Keduanya diduga telah melakukan penistaan agama dengan membuat dua buah video berdurasi 18 detik dan 19 detik.
Mereka ditangkap di rumah indekos teman mereka di Desa Grantung, Kecamatan Bayan pada Selasa (26/7/2022). Indekos tersebut sebelumnya digunakan untuk pembuatan kedua video itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada dua video, masing-masing durasi kurang lebih 18 detik dan 19 detik. Kami sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKB Agus Budi Yuwono saat ditemui detikJateng di ruangannya, Kamis (28/7/2022).
Agus menjelaskan, tersangka Tri Purwoko berperan sebagai penceramah sedangkan Desi selaku perekam video. Saat direkam, Tri Purwoko mengenakan peci dengan tulisan nama salah satu ponpes di Purworejo, bahkan ia juga mengenakan mukena layaknya muslimah. Dalam video tersebut, tersangka sempat mengucapkan kata-kata 'Allahoaxber'.
"Perannya masing-masing sebagai objek, artinya yang satu orang yang memperagakan dengan menggunakan atribut agama seperti kopyah mukena dengan gayanya yang di video. Yang kedua orang yang mengambil video," jelasnya.
"Bahwa indikasi para pelaku menggunakan atribut salah satu agama dan atribut salah satu ponpes dengan menggunakan bahasa gaya yang menimbulkan kebencian dan melecehkan simbol-simbol agama," sambungnya.
Diketahui, kedua video dipasang oleh tersangka Desi sebagai story WhatsApp hingga akhirnya menyebar dan membuat masyarakat resah bahkan marah.
"Sebenarnya video itu hanya lelucon saja, namun salah satu dari mereka dibuat untuk status WA sehingga terlihat oleh masyarakat dan menimbulkan keresahan serta kemarahan," paparnya.
Atas perbuatannya, kini kedua tersangka harus mendekam di Mapolres Purworejo dan dijerat pasal 156 (a) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Pasal yang kami kenakan KUHP pasal 156 (a) ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
(mbr/sip)