Keluar masuk penjara bagi Suratno alias Umay (31), warga Kelurahan Kalianget, Wonosobo, mungkin sudah biasa. Meski sudah dua kali dipenjara, ia kembali nekat melakukan kejahatan mencuri enam sepeda motor.
Kapolres Wonosobo AKBP Eko Novan Prasetyo Puspito mengatakan Suratno berhasil ditangkap. Tersangka pencurian sepeda motor ini merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Berdasarkan pengembangan, pencurian sepeda motor ini dilakukan di enam tempat. Ada yang di Wonosobo, ada juga yang di Temanggung," kata Eko saat jumpa pers di Mapolres Wonosobo, Rabu (27/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka kini kembali menjalani proses hukum dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Modus operandinya, tersangka menggunakan kunci leter T. Untuk ancaman hukuman, maksimal tujuh tahun kurungan penjara," jelasnya.
![]() |
Sementara itu, Suratno mengaku sepeda motor hasil curiannya ada yang sudah dijual dengan harga Rp 2 juta. Sebagian lagi masih dititipkan kepada temannya.
"Motornya dijual, harganya Rp 2 juta. Sebagian lagi masih saya titipkan di tempat teman," ucapnya di kesempatan yang sama.
Pria yang setiap hari bekerja di pabrik air mineral ini mengaku sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama. Saat ditanya perihal uang hasil jual motor curian tersebut, Suratno mengaku digunakan untuk makan.
"Sudah dua kali (masuk penjara) mau tiga kali ini. Uangnya saya gunakan untuk makan," tambahnya.
(apl/rih)