Makam Brigadir J atau Nopriansyah Yoshua Hutabarat dibongkar untuk proses autopsi ulang. Polri mengungkap autopsi ulang ini memiliki dua konsekuensi. Apa saja?
"Artinya bahwa hasil autopsi ulang yang dilaksanakan pada hari ini, ini memiliki dua konsekuensi. Konsekuensi pertama dari sisi keilmuan harus betul-betul sahih dan bisa dipertanggungjawabkan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di RSUD Sungai Bahar, Jambi, seperti yang dilansir detikSumut, Rabu (27/7/2022).
"Konsekuensi yang kedua karena ekshumasi ini adalah dalam rangka keadilan dilaksanakan oleh pihak berwenang dan oleh kedokteran forensik ini harus menjadi konsekuensi yuridis, dalam hal ini penyidik," lanjutnya.
Di sisi lain Dedi menyebut autopsi ulang ini dilakukan sebagai komitmen Polri sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang.
Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Akan Diungkap di Pengadilan
"Penyidik akan sangat berkepentingan untuk meminta hasil dari hasil autopsi yang dilakukan hari ini sebagai tambahan alat bukti, yang nanti akan dibuka dan diungkap di sidang pengadilan," jelas Dedi.
Lebih lanjut Dedi menjelaskan autopsi ulang ini dilakukan oleh tim ahli dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia.
"Proses ekshumasi ini dilaksanakan oleh tim expert dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia yang sudah melakukan asesmen terhadap dokter-dokter bahkan ikut melaksanakan autopsi ulang dari berbagai rumah sakit dan dari berbagai universitas," jelasnya.
(sip/rih)