Buntut Keributan Suporter di Sleman, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Buntut Keributan Suporter di Sleman, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Jauh Hari Wawan S. - detikJateng
Selasa, 26 Jul 2022 16:41 WIB
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka buntut keributan suporter Persis Solo dengan warga, Selasa (26/7/2022).
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka buntut keributan suporter Persis Solo dengan warga di Sleman, Selasa (26/7/2022). (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng)
Sleman -

Polres Sleman mengamankan 36 orang yang terlibat dalam kericuhan antara suporter Persis Solo dengan warga pada Senin (25/7). Dari jumlah itu, 5 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita semalam sampai dini hari mengamankan 36 orang akibat insiden ini. Dari 36 orang ini kami bisa menetapkan 5 orang tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana saat rilis kasus di Mapolres Sleman, Selasa (26/7/2022).

Ia mengatakan 36 orang itu diamankan di berbagai lokasi di Sleman. Seperti di Kapanewon Kalasan, Mlati, Depok, Berbah, dan Gejayan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagian besar yang kami amankan suporter. Ada dari (menyebut salah satu nama kelompok suporter di DIY)," bebernya.

Adapun 5 tersangka yang diamankan yakni dari empat tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Mereka antara lain GAM (21) warga Bantul yang diamankan di Mlati. Kemudian MAL (22) dan TH (22) warga Gamping diamankan di TKP Kalasan.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya AM (20) warga Bantul diamankan di Mlati. Terakhir MAN (21) warga Bantul diamankan di Jalan Laksda Adisutjipto, Janti.

"Di sini kami objektif (dalam menetapkan tersangka). Kita pilah pilih yang mana yang sekiranya memenuhi perbuatan melawan hukum. Semisal membawa sajam," terangnya.

Rony berujar, kelima tersangka itu merupakan orang yang ikut mencari suporter Persis Solo. Namun, pihaknya belum bisa memastikan apakah kelima tersangka tergabung dalam kelompok suporter tertentu.

"Iya (mencari suporter Persis), setelah gesekan. (Dari suporter tertentu) Itu masih kita tanyakan," bebernya.

"Pasal yang kami terapkan yakni Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujarnya.

Lihat juga Video: Saksi Bisu Kericuhan di Babarsari Sleman: 6 Motor Dibakar, 7 Ruko Rusak

[Gambas:Video 20detik]



(apl/rih)


Hide Ads