Aswirto mengatakan, bahwa jauh sebelumnya antara korban dan pelaku sempat mempunyai hubungan asmara. Tepatnya, ketika keduanya duduk di bangku SMA.
"Ya awalnya sih pacaran sama dia waktu jaman dulu sekolah (SMA). Ternyata kan anak saya hamil, karena tidak mau tanggung jawab ya akhirnya saya polisikan. Lah kemarin kan baru bebas. Mungkin karena dendam," beber Aswirto saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (25/7/2022).
Atas perbuatannya, I mendekam selama enam tahun penjara di Lapas Tegal dan baru keluar sekitar setahun yang lalu.
Aswirto menyampaikan jika K saat ini berstatus menikah. Korban bekerja di sebuah pabrik di Ungaran sedangkan suaminya bekerja di Taiwan sebagai pelaut. Aswirto menengarai, pelaku sengaja mendatangi K karena ingin balikan.
"Kemungkinan pelaku ini menemui anak saya karena ingin mengajak bersama lagi. Tapikan posisi saat ini anak saya sudah punya suami (sudah menikah), dan suaminya ini kerja pelayaran di Taiwan. Makannya saya bilang sepertinya karena faktor dendam," tegasnya.
Aswirto menyebut, pelaku sampai tega melakukan perbuatan keji kepada anaknya diduga karena didasari perasaan dendam.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika membenarkan perihal penangkapan terduga pelaku pembunuhan disertai mutilasi yang membuat gempar warga desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur itu.
"Betul sekali untuk terduga pelaku pembunuhan disertai mutilasi alhamdulillah berhasil kita amankan hari ini Senin, 25 Juli 2022 dini hari tadi," ungkap Kapolres dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).
Yovan juga menjelaskan bahwa penangkapan terduga pelaku ini merupakan kerjasama antara Resmob Polres Semarang, Unit Jatanras Polda Jateng dan Resmob Polres Purworejo. Kapolres juga menyebutkan bahwa terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Purworejo.
Baca juga: Kopda Muslimin Diduga Kabur Keluar Jateng |
"Saat ini terduga pelaku masih kami amankan untuk dilakukan pengembangan atas apa yang sudah dilakukan kepada korban. Dan untuk identitas terduga pelaku maupun korban sementara tidak bisa kami sampaikan guna pendalaman penyidikan Sat Reskrim," ujarnya.
(apl/aku)