Panglima Andika: Istri Anggota TNI di Semarang Ditembak Pakai Senjata Rakitan

Nasional

Panglima Andika: Istri Anggota TNI di Semarang Ditembak Pakai Senjata Rakitan

Tim detikNews - detikJateng
Minggu, 24 Jul 2022 17:44 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (Foto: Tangkapan layar YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa)
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (Foto: Tangkapan layar YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa)
Solo -

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut istri anggota TNI di Semarang ditembak menggunakan senjata rakitan. Saat itu petugas gabungan telah berhasil mengamankan empat pelaku serta satu orang penyedia senjata rakitan tersebut.

"Tim dari Polri dan gabungan dari jajaran Kodam di Jawa Tengah, ini kan sudah berhasil menangkap semua pelaku 4 orang plus 1 orang yang menyiapkan senjata," kata Andika di Plaza Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, seperti dilansir detikNews, Minggu (24/7/2022).

Andika mengatakan, senjata yang dipakai pelaku untuk menembak istri anggota TNI itu merupakan senjata rakitan. Senjata dan juga penyedia senjata sudah diamankan petugas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi senjata yang dipakai itu senjata rakitan, kita sudah tangkap juga," ujar Andika.

Sebelumnya, Andika menyebut kasus penembakan istri TNI di Semarang ini didalangi oleh suaminya sendiri, Kopda M. Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap Kopda M yang menghilang pasca kejadian penembakan.

ADVERTISEMENT

"Nah berarti yang masih at large, yang masih hilang adalah mastermind-nya ini, yaitu suami korban sendiri karena dari semua keterangan saksi menunjuk ke suami korban, Kopral Dua M," ujar Andika di Plaza Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur , Minggu (24/7/).

Andika menegaskan akan terus mengejar pelaku. Andika mengatakan pihaknya juga sambil menyusun pasal yang dikenakan dalam kasus ini.

"Jadi ini yang kita terus kejar tetapi juga kita sudah siapkan pasal-pasal semua yang relevan kita kenakan," terangnya.

Pasal yang disiapkan itu, lanjut Andika, bukan hanya pasal KUHP. Melainkan juga KUHP militer.

"Bukan hanya pasal di KUHP, kemarin sudah saya sebut, pasal 340, pasal 53 juncto 340, tapi juga KUHP militernya supaya kita pastikan masalah ini ditangani secara proporsional," ucapnya.

Diketahui, peristiwa ini bermula saat istri TNI ditembak oleh orang tak dikenal, Senin (18/7). Korban ditembak di depan rumahnya, Jalan Cemara 3, Padangsari, Banyumanik, Semarang, sekitar pukul 12.00 WIB.

Berdasarkan keterangan saksi, korban ditembak dua kali setelah menjemput anaknya pulang sekolah. Beruntungnya, korban selamat dan dilarikan ke rumah sakit.




(aku/aku)


Hide Ads