"Dalam rekaman itu dia menangis, dan ketakutan sekali. Ancamannya untuk dibunuh dan dihabisi," ujar Kamarudin, seperti dikutip detikNews, Minggu (24/7/2022).
Kamarudin mengatakan dalam rekaman itu Brigadir Yoshua mendapat ancaman pembunuhan sejak Juni.
"Kemudian tanggal 7 Juli 2022," kata Kamaruddin.
"Yang jelas ada temuan ancaman pembunuhan sebelum dibunuh dari rekaman elektronik," ucapnya.
Diwawancara terpisah, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, menyebut rekaman elektronik itu sedang didalami.
"Ya itu bagian yang saat ini sedang didalami oleh tim labfor," kata kepada detikcom hari ini.
Kata Pengacara soal Handphone Milik Brigadir Yoshua
Sementara itu, Kamaruddin juga bicara soal penemuan dua handphone milik Brigadir Yoshua di rumah dinas. Kamaruddin mengatakan pihaknya belum memeriksa kebenaran kepemilikan handphone tersebut.
"Saya belum periksa apakah itu handphone-nya atau yang lain karena harus kita periksa terlebih dahulu," kata Kamaruddin.
Rekonstruksi Penembakan Brigadir Yoshua
Diketahui, polisi akan menggelar rekonstruksi kasus baku tembak antara Bharada E dan Brigadir Nopriyansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Nantinya saat rekonstruksi, polisi akan menghadirkan saksi yang berada di lokasi kejadian.
"Iya betul (akan gelar rekonstruksi hadirkan saksi yang berada di lokasi kejadian)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi detikcom, Sabtu (23/7).
Namun Andi tidak menjelaskan siapa saja saksi yang akan dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut. Begitu juga dengan jadwal rekonstruksi.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis mengaku belum menerima jadwal rekonstruksi. Dia juga belum dapat memastikan apakah istri Irjen Ferdy Sambo bisa hadir dalam rekonstruksi karena harus dikonsultasikan dengan psikolog.
"Belum ada pemberitahuan dari penyidik. Masih harus dikonsultasikan dulu dengan psikolog yang menangani," ujarnya.
(sip/aku)