Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (23/7/2022).
Dilansir detikNews, tim forensik yang akan melaksanakan ekshumasi itu akan berangkat ke Jambi pada Selasa (26/7) mendatang. Sedangkan proses pengangkatan jenazah Brigadir J itu rencananya akan dilakukan keesokan harinya.
Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pelaksanaan ekshumasi itu harus dilaksanakan sesegera mungkin sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Dari hasil komunikasi Pak Dir (Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian) dengan pihak pengacara, dengan Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia dan para pakar forensik, diputuskan pelaksanaan ekshumasi di Jambi akan dilaksanakan pada hari Rabu besok," kata Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (23/7/2022), dikutip dari detikNews.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Brigadir Yoshua mengatakan proses autopsi ulang jenazah mendiang akan dilakukan oleh tim independen.
"Telah dibicarakan tadi dalam gelar bahwa akan dibentuk tim independen, yaitu melibatkan dokter-dokter forensik gabungan dari RSPAD, kemudian dari RSAL, RSAU, dan RSCM, dan salah satu RS swasta nasional. Termasuk yang diajukan polisi, misalnya dari mana gitu," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (21/7), dikutip dari detikNews.
Diberitakan sebelumnya, Polri akan menggandeng kedokteran forensik eksternal untuk menindaklanjuti permintaan pihak keluarga Brigadir J atau Brigadir Yoshua untuk dilakukan autopsi ulang. Bareskrim juga akan melibatkan kedokteran forensik eksternal, Komnas HAM, dan Kompolnas.
"Dalam pertemuan awal tadi juga, keluarga meminta untuk dilaksanakan ekshumasi atau autopsi ulang. Tadi juga kita sudah menerima suratnya secara resmi," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/7), dikutip dari detikNews.
(dil/rih)