Nikita Mirzani Tak Jadi Ditahan, Polisi: Wajib Lapor

Nasional

Nikita Mirzani Tak Jadi Ditahan, Polisi: Wajib Lapor

Tim detikNews - detikJateng
Sabtu, 23 Jul 2022 10:16 WIB
Solo -

Nikita Mirzani ditangkap polisi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan kini berstatus tersangka. Polisi sempat menyebut Nikita Mirzani ditahan, namun kini Nikita Mirzani hanya dikenai wajib lapor.

Dilansir dari detikNews, Polda Banten memutuskan tidak menahan tersangka Nikita Mirzani.

"NM dipersilakan kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga saat konferensi pers di Polresta Serang, Banten, Jumat (22/7/2022).

Shinto mengatakan Nikita Mirzani tetap berstatus tersangka. Nikita Mirzani diminta wajib lapor secara rutin ke penyidik.

"Namun sesuai SOP terhadap status tersangka maka kami sampaikan tersangka NM untuk ikuti wajib lapor secara rutin ke penyidik," ucapnya.

Dia juga memastikan pihaknya akan tetap melanjutkan kasus yang menimpa Nikita Mirzani. Penyidik disebutnya memiliki kewajiban memberikan kepastian hukum.

"Meski NM tidak ditahan, tapi penyidik punya kewajiban untuk bisa tuntaskan perkara ini untuk bisa beri kepastian hukum," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani ditangkap polisi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Polres Serang menyatakan Nikita Mirzani ditahan.

"Pascapenangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Tersangka NM," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto S dalam keterangannya, seperti dilansir detikNews, Jumat (22/7).

(rih/dil)


Hide Ads