Miris! 3 ABG Jadi Komplotan Rampok di Boyolali

Miris! 3 ABG Jadi Komplotan Rampok di Boyolali

Jarmaji - detikJateng
Jumat, 22 Jul 2022 18:33 WIB
Tahanan tersngaka di borgol. rachman Haryanto/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi (Foto: Rachman Haryanto)
Boyolali -

Polres Boyolali menangkap empat orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan. Mirisnya tiga pelaku di antaranya masih di bawah umur atau ABG.

"Dini hari tadi sekitar pukul 02.00 WIB, tim Resmob Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Boyolali melakukan ungkap kasus tindak pidana curas," kata Kasi Humas Polres Boyolali AKP Dalmadi, Jumat (22/7/2022).

Empat tersangka yakni inisial AL (22) warga Kecamatan Teras, Boyolali; RF (14) warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang; SS (14) warga Kecamatan Sawit, Boyolali; dan FH (15) warga Kecamatan Teras, Boyolali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempat tersangka merampas handphone dan sepeda motor milik N (20) warga Kabupaten Sukoharjo. Kejadiannya pada Jumat 8 Juli lalu sekitar pukul 22.00 WIB di jalan persawahan Dukuh Jetak, Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono, Boyolali.

Dalmadi menjelaskan kronologi kejadian itu. Bermula pada hari itu sekitar pukul 21.00 WIB, korban berangkat dari rumahnya ke pertigaan tugu Kartasura untuk ketemuan dengan perempuan yang dikenalnya di media sosial Facebook. Sampai di tugu Kartasura, si perempuan belum ada di lokasi.

ADVERTISEMENT

"Menunggu sekitar 10 menit, namun yang datang malah empat orang laki-laki menggunakan dua sepeda motor Honda Vario putih dan Honda Beat warna hitam dan langsung menarik baju korban dan mengancam dengan mengeluarkan tongkat dari besi," jelasnya.

Kemudian para pelaku memboncengkan korban menuju ke TKP di jalan persawahan Dukuh Jetak. Sesampainya di TKP, para pelaku meminta HP korban. Para pelaku juga memukuli korban menggunakan tongkat besi dan juga dilempari batu.

"Korban berusaha menyelamatkan diri dengan lari ke persawahan," imbuh dia.

Setelah korban menyelamatkan diri ke persawahan, para pelaku kabur meninggalkan korban dengan dengan membawa sepeda motor dan HP milik korban. Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Banyudono. Petugas Polsek dan Polres Boyolali pun langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan titik terang para pelakunya.

"Selanjutnya pada Jumat 22 Juli 2022 sekira pukul 02.00 WIB, para pelaku berhasil diamankan di daerah Kecamatan Sawit dan Kecamatan Teras," tegas Dalmadi.

Dalam penangkapan itu petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain HP dan sepeda motor milik korban, tongkat besi dan sepeda motor yang digunakan para pelaku melakukan tindak kejahatan.

Keempat pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Boyolali untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini para pelaku masih dalam penyidikan petugas. Mereka dikenakan pasal 365 KUHP tentang curas.




(rih/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads