Tim gabungan menangkap satu pelaku penembakan istri anggota TNI di Banyumanik Semarang. Pelaku berinisial S (37) dan merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
"Residivis eksekutor itu adalah residivis curas," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat ditemui awak media di kantornya, Jumat (22/7/2022).
Pelaku disebut ditangkap di perbatasan wilayah Kota Semarang dengan Kabupaten Demak. Polisi menyebut pelaku tidak melawan saat ditangkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara teknis kami sudah menyiapkan anggota, kita sudah memahamkan kepada anggota yang melakukan penangkapan bahwa pelaku ini bersenjata. Sehingga secara teknis dan taktis tentu anggota kita sudah mempersiapkan diri. Tidak ada (perlawanan)," lanjutnya.
Sebelumnya, Irwan menyebut bila satu pelaku penembakan istri anggota TNI sudah ditangkap. Pelaku yang ditangkap merupakan eksekutor.
"(Ditangkap di) Perbatasan Demak-Semarang," katanya.
"Yang lain diminta segera menyerahkan diri, karena identitas mereka sudah diketahui termasuk order, intelektualnya yang menyuruh melakukan diminta menyerahkan diri ke Polrestabes secepatnya," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, istri Kopda M yang berinisial R (34) menjadi korban penembakan orang tidak dikenal (OTK) di depan rumahnya, Jalan Cemara 3, Padangsari, Banyumanik pada Senin (18/7). Korban, ditembak sekutar pukul 12.00 WIB saat dirinya baru pulang usai menjemput anaknya di sekolah.
(aku/sip)