Masih ingat kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Bripda D alias PPS dan kawan-kawan pada April 2022 lalu? Kini berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.
"Berkas perkara sidik dari tim penyidik Satreskrim Polresta Surakarta sudah dinyatakan lengkap P21 oleh JPU (jaksa penuntut umum) pada kantor Kejaksaan Negeri Kota Surakarta," kata Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi detikJateng, Kamis (21/7/2022).
Diketahui,Bripda D melancarkan sejumlah aksi pemerasan bersama kawan-kawannya di beberapa lokasi. Pada Selasa (19/4) lalu, aksinya dihentikan aparat Polresta Solo.
Bahkan Bripda D yang merupakan oknum anggota Polres Wonogiri tersebut harus mendapatkan tembakan dari aparat Polresta Solo. Timah panas harus Bripda D terima karena berusaha kabur dengan menabrakkan mobilnya ke sejumlah kendaraan polisi.
Ade melanjutkan, saat ini progres penanganan kasus sudah masuk tahap dua di Kejari Solo. Polisi sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.
"Ini sudah dilakukan tahap dua oleh tim penyidik Satreskrim Polresta Surakarta ke JPU dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke JPU untuk proses penuntutan lebih lanjut," ungkapnya.
Dalam kasus ini ada lima tersangka. Komplotan pemeras itu adalah Bripda PPS alias D (26) warga Wonogiri, SNY (22) warga Semarang, RB (43) warga Solo, TWA (39) warga Solo, dan ES (36) warga Pati.
Mereka dijerat dengan Pasal 368 atau 369 KUHP tentang pemerasan juncto Pasal 55 KUHP tentang tindakan bersekongkol dalam kejahatan. Khusus untuk Bripda D juga dijerat Pasal 1 UU no 1 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan Bripda D sudah beberapa kali melakukan kesalahan. Dia tiga kali menjalani sidang disiplin.
"Anggota ini memang bermasalah, ya. Sebelumnya sudah dilakukan tiga kali sidang disiplin dengan kasus berbeda," kata Iqbal, April lalu.
Tiga kasus itu yakni membubarkan latihan kelompok silat dengan senjata api, menganiaya pacarnya, dan berfoto dengan tahanan residivis yang kemudian memicu bentrok perguruan bela diri.
Simak Video "Video: Polisi Tangkap 3 Pria Mengaku Wartawan Peras Kades di Trenggalek"
(rih/sip)