Komika Zimbabwe Digugat Rp 425 M gegara Bercanda soal Lion King

Internasional

Komika Zimbabwe Digugat Rp 425 M gegara Bercanda soal Lion King

Asep Syaifullah - detikJateng
Kamis, 26 Mar 2026 11:06 WIB
THE LION KING
Foto: The LIon King (imdb)
Solo -

Seorang komedian asal Zimbabwe, Learnmore Jonasi, viral ketika membuat candaan salah satu adegan ikonik animasi Lion King. Namun komedinya itu berbuntut pada gugatan senilai USD 27 juta atau sekitar Rp 425 miliar.

Lelucon Jonasi berkaitan dengan adegan saat monyet bernama Rafiki mengangkat Simba yang masih bayi di atas tebing. Dia berkelakar soal kalimat yang dilontarkan Rafiki. Hal itu lah yang kemudian dipermasalahkan.

Dilansir detikPop dari The Times pada Kamis (26/3/2026), dalam gugatan itu sang komika dianggap memplesetkan atau menyindir elemen-elemen dalam film The Lion King. Pihak penggugat yang berafiliasi dengan pemegang hak kekayaan intelektual film tersebut menuduh Jonasi melanggar hak cipta dan mencemarkan citra merek dagang yang sangat berharga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut penggugat, materi stand up dari Jonasi bukan parodi biasa, tapi tanpa izin yang merugikan nilai komersial dari franchise tersebut.

Sedangkan nominal gugatan sebesar USD 27 juta diklaim sebagai bentuk kompensasi atas potensi kerugian lisensi dan kerusakan reputasi karakter-karakter yang dianggap suci bagi anak-anak di seluruh dunia.

ADVERTISEMENT

Dengan adanya kasus itu, perdebatan pun terjadi termasuk terkait batasan Fair Use untuk karya seni dan komedi. Dalam Fair Use diizinkan penggunaan sebagian kecil materi berhak cipta tanpa izin atau pembayaran lisensi kepada penciptanya.

Penggunaannya sah jika bertujuan untuk kritik, komentar, pelaporan berita, pengajaran, atau studi penelitian, yang tidak merugikan kepentingan ekonomi pemilik hak cipta.

Tuntutan dari penggugat tersebut dinilai berlebihan oleh para komedian dan aktivis kebebasan berpendapat.

"Jika setiap parodi harus dibayar dengan puluhan juta dolar, maka genre komedi satire akan mati," ungkap salah satu pengamat industri film.

Kini proses hukum dari gugatan itu masih berjalan. Namun Jonasi tetap teguh pada pendiriannya. Dia menekankan meteri yang dia bawakan merupakan ekspresi seni yang dilindungi undang-undang parodi.




(alg/ams)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads