Terpidana kasus raibnya dana kas daerah (kasda) Pemkot Semarang, Diyah Ayu Kusumaningrum (46) kembali menjalani persidangan dengan kasus yang berbeda. Mantan banker ini kini disidangkan atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sidang itu digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (21/7/2022). Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kukuh Subyakto.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emanuel Yogi mendakwa terdakwa atas kasus TPPU yang diduga hasil korupsi yang dilakukan pada periode 2008 hingga 2014 ketika menjabat sebagai karyawan bank BTPN.
Saat itu, dia menyelewengkan uang yang seharusnya disetor untuk kasda Pemkot Semarang. Atas hal itu, dirinya divonis 12 tahun penjara dan diminta membayar uang pengganti subsider 6 tahun penjara pada 2016.
Kini, Diyah didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan dakwaan kedua yaitu Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menempatkan, mentransfer, harta kekayaan yang patut diduga hasil tindak pidana," kata jaksa.
"Tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 21 miliar yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," imbuhnya.
Uang hasil korupsi itu diduga telah dipindahkan ke berbagai aset atas namanya atau keluarganya. Jaksa lalu merinci sejumlah barang bukti berupa aset yang diduga terkait dengan TPPU seperti tanah, rumah, apartemen, dan rumah.
Terdakwa sendiri tengah menjalani penahanan dalam kasus lain dan hadir secara virtual dalam persidangan tersebut. Mendengar dakwaan itu, terdakwa juga terlihat menangis.
Diyah menyebut sudah menjalani hampir tujuh tahun masa tahanan. Karena itu, ia sempat meminta kepada majelis hakim untuk mempercepat sidang.
"Izin yang mulia saya kan sudah menjalani 6 tahun lebih, hampir 7 tahun. Bisa enggak sidangnya seminggu dua kali saja, biar cepat selesai yang mulia," katanya.
Terdakwa sudah divonis tahun 2016 terkait kasus kasda. Simak di halaman selanjutnya..
(aku/rih)