Polda Jabar Ungkap YouTuber Resbob Ditangkap di Semarang

Regional

Polda Jabar Ungkap YouTuber Resbob Ditangkap di Semarang

Rifat Alhamidi - detikJateng
Selasa, 16 Des 2025 05:02 WIB
Polda Jabar Ungkap YouTuber Resbob Ditangkap di Semarang
YouTuber Resbob saat diamankan polisi di Semarang, Jawa Tengah. Foto: dok Polda Jabar
Solo -

Streamer YouTube Resbob, yang jadi sorotan karena ujaran kebencian terhadap Suku Sunda, terungkap tidak ditangkap di Jawa Timur. Polda Jawa Barat (Jabar) menyatakan menciduk Resbob di Semarang, Jawa Tengah.

Polda Jabar menerangkan, sebelum diamankan di Kota Lumpia, kakak dari YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo itu sempat berpindah-pindah lokasi. Dilansir detikJabar, Resbob sempat kabur ke Surabaya, Jawa Timur, dan Solo.

"Kita berhasil menangkap tersangka yang minggu lalu membuat gaduh di media sosial, yang mana konten videonya pada saat streaming di YouTube itu mengucapkan ujaran kebencian pada salah satu suku yang ada di Indonesia," kata Dirressiber Polda Jabar Kombes Resza, Senin (15/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Resza menuturkan, pihaknya sudah melakukan pencarian YouTuber bernama asli Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan tersebut sejak Jumat (12/12).

ADVERTISEMENT

"Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin, sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang," imbuhnya.

Resbob pun kini sedang dalam perjalanan menuju Polda Jabar. Ia terancam dijerat Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang ITE tentang ujaran kebencian yang menimbulkan SARA.

"Ancaman hukumannya 6 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, media sosial sempat geram dengan ulah seorang YouTuber sekaligus streamer bernama Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan. Pemilik akun Resbob itu dilaporkan ke polisi setelah ujaran kebencian yang dilakukannya viral.

Salah satu pihak yang melaporkannya ke Polda Jabar adalah Viking Persib Club. Kuasa hukum Viking, Ferdy Rizki, melaporkannya ke Direktorat Reserse Siber Polda Jabar.




(apu/apu)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads