Berawal Mabar di Hotel, Pria Beristri Perkosa ABG di Jepara

Berawal Mabar di Hotel, Pria Beristri Perkosa ABG di Jepara

Dian Utoro Aji - detikJateng
Kamis, 14 Jul 2022 18:33 WIB
Polres Jepara jumpa pers kasus pemerkosaan, Kamis (14/7/2022).
Polres Jepara jumpa pers kasus pemerkosaan, Kamis (14/7/2022). Foto: dok. Humas Polres Jepara
Jepara -

Pria berinisial RD (31) ditangkap polisi karena diduga memperkosa seorang anak baru gede (ABG). Sebelum melakukan aksinya tersangka membujuk korban akan dinikahi.

"Modus tersangka membujuk rayu dengan mengiming-iming akan menikahi korban," jelas Kapolres Jepara AKBP Warsono dalam keterangan tertulis diterima detikJateng, Kamis (14/7/2022).

Dia mengatakan waktu kejadian Sabtu (24/6) sekira pukul 02.00 WIB di sebuah hotel Kecamatan Jepara. Korban berusia 15 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti satu setel pakaian korban, satu setel pakaian dalam korban," terang dia.

Warsono menerangkan kejadian berawal dari perkenalan tersangka dengan korban saat main bareng game online. Kemudian keduanya saling bertukar nomor. Saat itu tersangka mengaku belum beristri padahal memiliki istri dan tiga anak.

ADVERTISEMENT

Singkat cerita, tersangka menjemput korban di rumahnya pada Jumat (23/6). Tersangka mengajak korban ke hotel dan sempat main game online hingga akhirnya korban dibujuk tersangka.

Pada saat hari itu juga orang tua korban mengecek kamar rumah korban ternyata tidak di kamar sehingga keluarga korban menghubungi dan mencari korban. Akhirnya meminta teman dekatnya untuk menghubungi dan diminta main ke rumah temannya.

"Keesokan harinya korban mendapatkan telepon temannya untuk diminta ketemu, selanjutnya tersangka mengantarkan korban ke rumah temannya dan ternyata keluarga korban sudah menunggu," ungkapnya.

"Dan langsung saja keluarga korban mengamankan tersangka kemudian menyerahkan ke Polres Jepara untuk diproses lebih lanjut," sambung dia.

Tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Jepara. Tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun bui.

"Pasal 81 dan/atau pasal 82 UU nomor 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," imbuh Warsono.




(rih/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads