Pengembangan Kasus Predator Seks Anak, Polda DIY Tangkap 7 Orang

Pengembangan Kasus Predator Seks Anak, Polda DIY Tangkap 7 Orang

Tim detikJateng - detikJateng
Rabu, 13 Jul 2022 11:57 WIB
ilustrasi kejahatan kriminal perampokan pembunuhan pemerkosaan pencopetan
Ilustrasi (Foto: Andi Saputra)
Solo -

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus mendalami kasus predator seksual anak atau pedofilia. Hasilnya tujuh orang berhasil diamankan dari pengembangan tersangka inisial FAS (27).

"Terkait pengembangan kasus pedofilia tersangka FAS alias Bendol, ada tujuh orang yang ditangkap," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto dalam keterangannya kepada detikJateng, Rabu (13/7/2022).

Yuliyanto menyebut tujuh orang itu ditangkap di sejumlah kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tujuh orang ditangkap di beberapa kabupaten/kota," jelasnya.

Polda DIY akan menggelar jumpa pers terkait pengembangan kasus pedofilia ini. Direncanakan jumpa pers digelar siang ini di Mapolda DIY.

ADVERTISEMENT

"Untuk informasi lebih lanjut nanti disampaikan saat rilis siang ini," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda DIY menangkap seorang predator seksual anak. Pedofil yang diamankan adalah pemuda berinisial FAS (27) warga Klaten, Jawa Tengah.

Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan terungkapnya kasus ini berkat adanya laporan dari orang tua maupun guru pada 21 Juni lalu ke Bhabinkamtibmas setempat.

Dalam kasus ini terdapat empat korban dan merupakan anak-anak perempuan yang masih berusia 10 tahun. Roberto menyebut tiga korban berasal dari satu sekolah yang sama.

"Jadi pada tanggal 21 Juni 2022, Bhabinkamtibmas di (menyebut nama desa di DIY) menerima laporan dari guru sekolah dan orang tua siswa ada tiga orang anak yang dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal itu dalam keadaan kaget dan menangis, karena ketika dihubungi itu ternyata mereka diajak melihat alat kelamin pelaku melalui video call," kata Roberto di Mapolda DIY, Senin (11/7).

"Jadi HP itu langsung dimatikan pembicaraannya kemudian mengadu kepada orang tua," imbuhnya.

Dari laporan itu, Subdit Siber kemudian melakukan profiling terhadap pelaku. Hasilnya, pada 22 Juni FAS ditangkap di daerah Klaten.

"Pada 22 Juni kami melakukan profiling dengan data yang ada posisi pelaku bisa kami ketahui dengan inisial FAS alias Bendol (27) kami lakukan penangkapan di daerah Klaten, Jawa Tengah," jelasnya.

Hasil penyidikan, polisi menemukan akun grup WhatsApp (WA), akun grup Facebook (FB) dengan 91 ribu member dan 3.100 gambar terkait kasus pedofil.

Dari grup yang bersifat tertutup itu polisi juga menemukan ribuan foto dan video yang berisi konten pornografi dengan anak sebagai objeknya. Bahkan ada 60 gambar yang merupakan produksi baru dan belum didistribusikan.




(rih/apl)


Hide Ads