Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal baku tembak dua polisi di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy. Insiden ini menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
"Ya proses hukum harus dilakukan," kata Jokowi kepada wartawan di Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022).
Peristiwa berdarah ini menyita perhatian banyak pihak. Sebelumnya Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan telah menjelaskan kronologi hingga motif di balik baku tembak tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Brigadir J disebut masuk ke kamar pribadi Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di lantai dasar. Saat itu istri Irjen Ferdy sedang beristirahat. Ramadhan mengungkap Brigadir J melakukan pelecehan dan menodong senjata kepada istri Irjen Ferdy.
Istri Irjen Ferdy sontak berteriak minta tolong. Brigadir J yang panik, lanjut Ramadhan, keluar dari kamar.
Namun pada saat yang bersamaan teriakan istri Irjen Ferdy membuat Bharada E yang sedang berada di lantai dua turun menuju kamar lokasi kejadian. Bharada E disebut melihat Brigadir J dari atas tangga.
Ramadhan mengatakan jarak antara Bharada E dan Brigadir J saat itu sekitar 10-12 meter. Posisinya, Bharada E berada di atas tangga dari lantai 2 rumah dan Brigadir J berada di luar kamar Irjen Ferdy.
Bharada E kemudian bertanya apa yang terjadi ke Brigadir J. Pertanyaan itu dibalas Brigadir J dengan tembakan.
"Akibat tembakan tersebut terjadilah saling tembak dan berakibat Brigadir J meninggal dunia," ucap Ramadhan.
Brigadir J, lanjut Ramadhan, melepaskan tujuh tembakan dan Bharada E melepaskan lima tembakan.
Bharada E tidak terkena peluru yang ditembakkan Brigadir J diduga karena posisinya di lantai 2 sehingga tubuhnya terlindungi.
Ramadhan menyebut Bharada E melakukan pembelaan diri karena mendapat ancaman. Meski demikian, Bharada E tetap diperiksa Propam Polri dan Polres Metro Jaksel.
Jenazah Brigadir J telah diserahkan ke keluarga di Jambi. Keluarga menilai ada sejumlah kejanggalan pada kondisi jenazah seperti luka sayatan hingga memar.
Selain itu, pihak keluarga merasa tidak yakin Brigadir J berani melecehkan istri Irjen Ferdy Sambo. Keluarga mengatakan keterangan polisi soal dugaan pelecehan itu perlu dibuktikan lewat rekaman CCTV.
"Jika itu ada buktinya mungkin kami bisa menerimanya, tetapi ketika kami nanya dengan salah satu utusan Polri dari Mabes di Jakarta juga ketika kami minta bukti CCTV-nya, disebut jika CCTV tidak ada," kata kakak kandung Brigadir J, Yuni Hutabarat, seperti dilansir dari detikSumut, hari ini.
(sip/mbr)