Seorang pemuda berinisial EB (19) ditangkap polisi di Kabupaten Kudus karena membobol sebuah toko dan menggasak uang serta rokok. Aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV.
"Setelah dilakukan penyelidikan, dengan didukung adanya bukti rekaman CCTV dan saksi. Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku," kata Kapolsek Jekulo AKP Bambang Sutaryo dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Selasa (12/7/2022).
Sejumlah barang bukti diamankan polisi, di antaranya rekaman CCTV, kompor, tas, jaket dan obeng yang digunakan untuk membobol meja kasir. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak enam kali di sejumlah toko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan pengakuan, pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak enam kali," terang Bambang.
Dalam keterangan tertulis yang sama, Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan pelaku merupakan warga Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus. Pelaku beraksi di toko yang berada di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, pada Minggu (10/7).
Dijelaskannya, pelaku beraksi dengan masuk melalui atap gudang toko. Setelah itu, pelaku merusak pintu gudang dan masuk ke dalam toko. Pelaku pun menguras uang tunai dan beberapa jenis rokok.
"Pelaku menggasak uang tunai yang disimpan di laci meja kasir sejumlah Rp 5,27 juta dan beberapa jenis rokok senilai Rp 5,34 juta," terang dia.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 10,6 juta," sambung Wiraga.
Pelaku kini mendekam di Mapolres Kudus guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam pidana penjara selama tujuh tahun.
"Ancaman pasal 363 ayat 1 ancaman tujuh tahun," imbuhnya.
(rih/sip)