Dilansir detikNews, Selasa (12/7/2022), pengacara Marissya Icha, Ahmad Ramzi, mengaku sudah menerima surat dari polisi soal keputusan tersebut.
Surat ketetapan Polres Metro Jakarta Selatan bernomor S.Tap/06/I/2022/Reskrim Jaksel memutuskan menghentikan penyelidikan atas laporan/pengaduan Medina Susani alias Medina Zein terhitung mulai 25 Januari 2022 atas nama terlapor Marisya Mulyana atau Marissya Icha.
"Karena bukan merupakan tindak pidana," demikian bunyi surat ketetapan penghentian penyelidikan tersebut.
Sebelum terbitnya surat keputusan dari polisi di atas, Marissya Icha melaporkan balik Medina Zein atas tuduhan fitnah dan/atau pencemaran nama baik, dan/atau laporan palsu. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/6548/XII/20221/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 28 Desember 2021.
Marissya Icha menyatakan Medina Zein telah melakukan fitnah, pencemaran nama baik, dan laporan palsu dengan menuduhnya melakukan pemukulan. Marissa menyampaikan sejumlah barang bukti di antaranya printout chat WhatsApp, rekaman CCTV dan rekaman video di ponsel.
Bahkan Marissya Icha memposting video rekaman CCTV yang dia jadikan barang bukti itu di akun Instagram pribadinya.
Hingga akhirnya Medina diperiksa di Polda Metro Jaya atas laporan Marissya di atas pada Senin (11/7). Medina Zein dibon (dipinjam untuk pemeriksaan) dari Rutan Polda Metro Jaya.
"Jadi rencananya penyidik tadi saya diinformasikan bahwa yang diperiksa katanya adalah MZ selaku pelapor di Polres Jakarta Selatan yang merasa dianiaya dan ternyata tidak benar. Dan Lukman suaminya juga yang pada saat itu juga hadir ketika pertemuan mediasi tersebut," ujar Ramzi, Senin (11/7).
(sip/dil)