Perkosa-Cabuli 6 Santri, Pengasuh Ponpes Banyuwangi Ditangkap!

Perkosa-Cabuli 6 Santri, Pengasuh Ponpes Banyuwangi Ditangkap!

Tim detikJatim - detikJateng
Kamis, 07 Jul 2022 20:58 WIB
FZ, tersangka pemerkosa santri di Banyuwangi
Foto: FZ, tersangka pemerkosa santri di Banyuwangi (Foto: Ardian Fanani/detikJatim)
Solo -

Pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren (ponpes) di Banyuwangi, Jawa Timur, berinisial FZ (52) dijemput paksa oleh polisi di Lampung Utara. Pengasuh sekaligus pemilik ponpes itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dan perkosaan terhadap beberapa santrinya.

"Tersangka kita amankan bersama Polres Lampung Utara. Hari ini pukul 10.00 WIB langsung diterbangkan dari Jakarta ke Banyuwangi," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa saat konferensi pers, seperti dilansir detikJatim, Kamis (7/7/2022).

"Sudah jadi tersangka, karena memang sudah memenuhi unsur," imbuh Kapolresta yang akrab disapa Mille itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, FZ dilaporkan telah melakukan tindakan asusila terhadap enam santrinya. Setelah polisi melengkapi penyelidikan, berkas barang bukti, dan penyidikan, FZ pun ditetapkan menjadi tersangka.

Polisi menangkap FZ di rumah salah satu mantan santrinya di wilayah Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, Lampung. Penjemputan dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus) Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi.

ADVERTISEMENT

Timsus ini bertugas mencari FZ yang kabur usai dilaporkan oleh enam santrinya yang menjadi korban atas dugaan kasus asusila. Timsus itu juga bertugas mengumpulkan bukti mendalam untuk mengungkap kasus asusila terhadap santri itu secara detail.

"Tersangka kita amankan pada Selasa kemarin setelah melakukan penjajakan," kata Mille.

Mille mengungkapkan, tersangka telah mengakui semua perbuatannya sejak 2021. Meski demikian, polisi masih mengembangkan kasusnya untuk mencari korban lainnya.

"Perbuatan itu telah dilakukan FZ sejak 202, terbaru dari pengakuan korban pada Mei 2022. Satu diperkosa, lima lagi dicabuli. Apakah ada korban lain masih kita kembangkan," ujar Mille.

Atas perbuatannya, FZ dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 81 atau 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana paling lama 20 tahun yang kami sangkakan pada tersangka FZ," jelas Mille.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, uang tunai dan sebuah HP.




(dil/sip)


Hide Ads