Kapolsek Playen AKP Hajar Wahyudi menjelaskan terungkapnya kasus ini bermula saat korban inisial A (32) warga Kalurahan Banyusoco, Playen, bangun tidur dan mendapati TV di rumahnya raib, Selasa (28/6). Tak hanya itu, alat jaringan internet dan dompet berisi uang sekitar Rp 2 juta juga hilang.
"Korban lalu membangunkan istrinya dan tanya kepada istrinya yang juga tidur di kamar tersebut. Tapi istrinya tidak mengetahui hal tersebut," katanya saat dihubungi detikJateng, Kamis (7/7/2022).
Curiga menjadi korban pencurian, korban lantas mengecek barang-barang yang ada di dalam rumah dan tokonya. Benar saja, uang tunai Rp 400 ribu hingga kamera CCTV yang terpasang di tokonya ikut lenyap.
"Pas korban mengecek toko di barat kamar tidur yang TV-nya hilang ternyata uang di kasir toko juga sudah hilang. Selain itu router serta CCTV sebanyak 4 titik yang terpasang di toko milik korban juga sudah tidak ada," ujarnya.
Korban kemudian melaporkan ke Polsek Playen. Mendapat laporan tersebut polisi langsung bergerak dan tidak sampai 24 jam akhirnya mampu meringkus SY di rumahnya.
"Pelaku ini ternyata tetangga korban, tempat tinggal pelaku hanya berjarak sekitar 300 meter dari TKP," katanya.
Selain menciduk pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah tang, sebilah sabit, satu plastik uang logam pecahan Rp 200 dan Rp 500, potongan kabel TV, potongan kabel colokan STB, satu senter kecil, dan kaus milik korban yang ternyata ikut digasak SY.
Saat diperiksa polisi, SY mengaku nekat mencuri karena memerlukan uang untuk hidup sehari-hari dan biaya pengobatan.
"Dari keterangan, uang tunai hasil curian dan uang dari hasil penjualan barang curian digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya mengobati luka pada kaki kanannya," jelas Wahyudi.
Atas perbuatannya, SY disangkakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
"Untuk ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkas Wahyudi.
(rih/ahr)