Sidang Klithih Tewaskan Anak DPRD di Jogja, Pengacara: Polisi Salah Tangkap

Sidang Klithih Tewaskan Anak DPRD di Jogja, Pengacara: Polisi Salah Tangkap

Heri Susanto - detikJateng
Selasa, 28 Jun 2022 16:12 WIB
Sidang kasus klithih yang menewaskan anak anggota DPRD Kebumen di Jogja, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Jogja, Selasa (28/6/2022).
Sidang kasus klithih yang menewaskan anak anggota DPRD Kebumen di Jogja, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Jogja, Selasa (28/6/2022). Foto: Heri Susanto/detikJateng

Dugaan salah tangkap

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa, Yogi Zul Fadli mengungkapkan ada kemungkinan salah tangkap yang dilakukan kepolisian.

"Perlu diketahui bahwa seluruh dakwaan tidak benar. Karena sejak awal satu orang klien kami itu diduga salah tangkap. Karena, di lokasi Gedongkuning itu, dia tidak ada sama sekali," kata Yogi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan, perang sarungnya memang ada. Tapi, RNS tidak ada sama sekali di Jalan Gedongkuning.

"Kalau perang sarungnya iya, tapi mereka tidak sampai ke Gedongkuning," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Menurut analisa tim kuasa hukum saudara Rian, saudara Rian tidak ada di Gedongkuning. Memang saat itu ada peristiwa bersamaan, rombongan Rian itu memang janjian dengan lawan, habis itu selesai pulang," imbuh Arsiko Daniwidho Aldebarant, kuasa hukum RNS.

Tanggapan polisi

Terpisah, Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto saat dimintai konfirmasi menjelaskan ada mekanisme yang bisa ditempuh jika terjadi salah tangkap. Pihaknya menyebut saat di awal penetapan tersangka, pihak RNS seharusnya mengajukan sidang praperadilan.

"Kalau di dalam persidangan, ada informasi bahwa tersangka yang diproses itu salah tangkap salah proses mestinya sih pada saat awal-awal penangkapan itu ada mekanismenya yang namanya praperadilan. Itu salah satunya adalah materinya orang salah tangkap itu ada di situ," kata Yuliyanto kepada wartawan.

Namun, karena proses hukum sudah dimulai pembuktian tidak adanya keterlibatan terdakwa RNS bisa terlihat dari fakta-fakta di sidang.

"Itu nanti dilihat saja di sidang pengadilan seperti apa ke pembuktian dan penggalian fakta-fakta persidangan," jelasnya.


(rih/ams)


Hide Ads