Dalam rangka mengurangi tingkat konsumsi masyarakat, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengkaji rencana pengenaan cukai pada beberapa komoditas sehari-hari. Dikutip dari detikFinance, sejumlah komoditas yang bakal kena cukai diantaranya detergen, ban karet hingga bahan bakar minyak (BBM).
"Yang sedang kita kaji beberapa konteks ke depan dalam hal pengendalian konsumsi adalah seperti BBM, ban karet dan detergen," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam rapat dengan Bagian Anggaran DPR RI di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (15/6/2022).
Menurut Febrio hal tersebut dilakukan mengingat potensi penerimaan negara dari sisi kepabeanan dan cukai masih dapat dioptimalkan melalui ekstensifikasi barang kena cukai (BKC).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk saat ini, penerimaan cukai masih didominasi oleh hasil tembakau dan baru ada tiga barang yang kena cukai yaitu hasil tembakau, MMEA dan etil alkohol.
"Untuk kepabeanan dan cukai ini didominasi oleh penerimaan cukai hasil tembakau. Nah BKC termasuk yang exist adalah hasil tembakau, MMEA dan etil alkohol," ujar Febrio.
Hanya saja, Febrio tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai waktu pemberlakuan pengenaan cukai terhadap BBM, ban karet dan detergen.
Sembari mengkaji rencana pengenaan cukai untuk BBM hingga detergen, pemerintah juga terus menyiapkan pengenaan cukai terhadap plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
"Kita melakukan persiapan terus untuk plastik dan juga minuman berpemanis dalam kemasan," tegas Febrio.
(apl/apl)