Tim Regul dari Polsek Umbulharjo mengamankan tiga pemuda MF (18), RF (17), dan CN (16) warga Kemantren Umbulharjo, Kota Jogja. Mereka diamankan karena membawa senjata tajam (sajam) dan sempat mengganggu pengguna jalan di Jalan Veteran, Umbulharjo.
Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo Budiantoro menjelaskan, kronologi kejadian pada hari Minggu (12/6) pukul 23.20 WIB. Saat itu, ada Tim Regul mendapatkan informasi soal sejumlah pemuda mengganggu pengendara yang lewat Jalan Veteran, Kota Jogja.
"Pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2022 Sekitar pukul 23.20 WIB awal mula saat Tim Regul Polsek Umbulharjo melaksanakan patroli mendapatkan informasi bahwa di Jalan Veteran Warungboto, tepatnya di taman kecil ada sejumlah pemuda berkumpul yang mengganggu kendaraan yang lewat," kata Setyo dalam jumpa pers di Polsek Umbulharjo, Kota Jogja, Rabu (15/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari informasi itu, lanjut Setyo, Tim Regul Polsek Umbulharjo bersama Babinsa Koramil Umbulharjo mendatangi TKP untuk melakukan pemeriksaan. Saat aparat mendatangi lokasi, para pemuda berlarian kabur.
"Kemudian dapat diamankan satu orang. Tim Regul Polsek Umbulharjo melakukan pemeriksaan di TKP didapati satu sepeda motor dan sajam yang disembunyikan di taman, selanjutnya dilakukan interogasi dan dapat diketahui kepemilikan sajam tersebut kemudian diamankan di Polsek Umbulharjo," katanya.
Dari pengembangan penyelidikan, kata Setyo, polisi akhirnya mengamankan tiga tersangka MF (18), RF (17), dan CN (16). Tiga orang tersebut semuanya warga Umbulharjo.
"Kami juga berhasil mengamankan satu bilah senjata tajam jenis pedang, dua bilah senjata tajam jenis celurit, dan tiga unit sepeda motor Honda Vario," katanya.
"Ketiga tersangka atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 2 UU Darurat no 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan 10 Tahun penjara," pungkas Setyo.
(sip/aku)