Saksi Ungkap Sumber Dana Rp 3 M yang Dikorupsi Pasutri Polisi Blora

Saksi Ungkap Sumber Dana Rp 3 M yang Dikorupsi Pasutri Polisi Blora

Afzal Nur Iman - detikJateng
Senin, 13 Jun 2022 14:57 WIB
Pemeriksaan saksi dalam sidang korupsi pasutri polisi Blora di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/6/2022).
Pemeriksaan saksi dalam sidang korupsi pasutri polisi Blora di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/6/2022). Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng
Semarang -

Pasangan suami istri (pasutri) anggota Polres Blora Bripka Etana Fani Jatmika dan Briptu Eka Mariyani kembali menjalani sidang lanjutan kasus korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2021 yang mencapai lebih dari Rp 3 miliar. Dalam sidang kali ini, saksi mengungkap sumber-sumber dana yang dikorupsi oleh terdakwa Eka Mariyani.

Eka Mariyani, diketahui merupakan Bendahara Penerimaan (Benma) Satlantas Polres Blora. Dengan jabatan itu, Eka Mariyani sehari-hari bertugas menyetorkan uang PNBP ke kas negara.

"Yang termasuk PNBP ada SIM, SKUHP, STNK, TNKB, STCK, TCKB, BPKB, NRKB pilihan, Mutasi Keluar, SKCK, Pam COVID Objek Vital," kata saksi dari Polres Blora, Ririn Yuli Purnamawati dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada tujuh saksi dari Polres Blora yang dihadirkan dalam persidangan kali ini. Kebanyakan merupakan Benma Pembantu yang setiap hari bertugas menyetorkan PNBP ke terdakwa Eka Maryani.

Masing-masing saksi juga mengaku tidak tahu bahwa Eka Maryani ternyata tidak menyetorkan uang ke negara. Mereka mengaku baru mengetahui kejadian itu setelah ada audit yang dilakukan pihak Polda Jateng.

ADVERTISEMENT

"Setelah dipanggil di ruangan Pak Kasat (Satlantas Polres Blora) ada pemeriksaan dari Pak Dirlantas," kata Ririn.

Saat itu, sudah diketahui bahwa ada kekurangan setoran ke negara di tahun 2021 yang berjumlah Rp 3 miliar. Lalu, masing-masing saksi mengaku sudah memberikan bukti setoran ke auditor.

Para saksi juga mengaku tidak mengenal terdakwa Etana Fani Jatnika yang merupakan anggota Polres Blora sekaligus suami dari Eka Maryani. Saksi, juga mengaku tidak tahu untuk apa uang itu digunakan oleh kedua terdakwa.

Dalam sidang sebelumnya, diketahui bila kedua terdakwa didakwa merugikan negara sebesar Rp 3,049 miliar. Atas kerugian itu, keduanya sudah mengembalikan Rp 1,4 miliar.

Diduga, dana itu digelapkan oleh keduanya untuk berinvestasi di akun Paypal Jatnika. Atas hal itu, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




(ahr/mbr)


Hide Ads