Sindikat Maling Pembobol Minimarket di 9 Daerah Jateng-Jabar Dibekuk

Sindikat Maling Pembobol Minimarket di 9 Daerah Jateng-Jabar Dibekuk

Robby Bernardi - detikJateng
Senin, 13 Jun 2022 13:28 WIB
Pelaku dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Pekalongan, (Senin 12/06/2022).
Pelaku dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Pekalongan, (Senin 12/06/2022). (Foto: Robby Bernardi/detikJateng)
Pekalongan -

Polisi membekuk kawanan pembobol minimarket lintas provinsi. Sindikat ini telah beraksi sedikitnya di 9 kota di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga pelaku, yakni Kepen (45) warga Sukabumi, Roby (32) warga Cianjur dan Ipin (25) warga Sukabumi. Pelaku Ipin, dilimpahkan ke Polres Kendal, untuk pengembangan lebih lanjut. Sementara satu pelaku yang merupakan otak aksi yakni Asep warga Sukabumi, saat ini masih buron.

Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria mengatakan, terungkapnya sindikat pembobol minimarket tersebut berawal saat mereka beraksi di wilayah Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, akhir bulan Mei lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah, kita bisa mengungkap kasus pencurian di minimarket. Terungkap ada 9 kota di Jateng dan Jabar," kata Arief Fajar Satria, saat melakukan pers rilis di Mapolres Pekalongan, Senin (13/6/2022).

Menurut Arief, sindikat tersebut telah beroperasi di sembilan kota dari Kabupaten Batang, Kendal, Kabupaten Pekalongan, Pemalang, Kabupaten Tegal, Brebes, Indramayu, Cirebon dan Karawang.

ADVERTISEMENT

"Saat ini kita berkoordinasi dengan 9 satwil (satuan wilayah) tersebut dan untuk saudara Ipin (salah satu tersangka) kita telah limpahkan ke Polres Kendal, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Kemudian satu yang masih DPO berinisial Asep, warga Sukabumi," tambah Arief.

Dalam menjalankan aksinya, lanjut Arief, sindikat tersebut terlebih dahulu melakukan survei minimarket. Para pelaku menyasar minimarket yang tidak buka 24 jam, dan lokasinya jauh dari rumah warga.

"Modus kejahatan yang bersangkutan melakukan pembobolan pada pukul 00.30 WIB, dengan menggunakan sarana linggis besi dan obeng. Setelah itu menggunakan roda empat sebagai sarana transportasi dan pengangkutan hasil kejahatan," katanya.

Sementara itu, salah satu anggota sindikat, Kepen, menyebut dalam sebulan kawanan ini bisa beraksi hingga dua kali. Semua atas perintah Asep, yang saat ini masih menjadi buronan.

"Semua atas perintah si Asep. Kalau hasil, dibagi rata. Sekali aksi dapat Rp 1,6 juta. Uangnya untuk menafkahi keluarga," kata Kepen.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan KUHP pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.




(aku/aku)


Hide Ads