Wanita Temanggung Gelapkan 5 Mobil Senilai Hampir Rp 1 M di Sleman

Wanita Temanggung Gelapkan 5 Mobil Senilai Hampir Rp 1 M di Sleman

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Jumat, 10 Jun 2022 15:17 WIB
Polsek Sleman amankan wanita pelaku penggelapan lima unit mobil senilai hampir Rp 1 miliar.
Polsek Sleman amankan wanita pelaku penggelapan lima unit mobil senilai hampir Rp 1 miliar. Foto: dok. Polsek Sleman
Sleman - Seorang ibu rumah tangga berinisial RW (32) asal Temanggung, Jawa Tengah, ditangkap Polsek Sleman. Perempuan yang bekerja sebagai wedding organizer (WO) itu disebut menggelapkan sejumlah mobil pada Maret-Mei 2022 senilai hampir Rp 1 miliar.

"Pelaku kami amankan di kos-kosannya, di Jalan Gito-Gati, Ngaglik, beberapa waktu lalu," kata Kapolsek Sleman Kompol Supardi kepada wartawan, Jumat (10/6/2022).

Supardi mengatakan, dalam kasus ini RW menggelapkan lima unit mobil berbagai merek. Mobil itu disewa dari seorang warga Godean, Sleman. Pelaku kemudian menggadaikan mobil sewaan itu untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan membayar utang.

"Pelaku ini menyewa mobil, kemudian digadaikan kepada seseorang di daerah Temanggung dan Wonosobo. Harga (gadainya) bervariasi, mulai Rp 30 juta. Kalau total mobil itu (harganya) hampir Rp 1 miliar," jelasnya.

Kasus penggelapan ini bermula saat tersangka menyewa mobil milik korban. Karena sudah saling kenal, korban tidak menaruh curiga. "Karena mereka sudah kenal dan langganan, maka diberikan itu," ujar Supardi.

Korban langsung mengantar mobil pesanan ke kontrakan pelaku di Pandowoharjo, Sleman. Usai mendapatkan mobil itu, pelaku langsung menggadaikannya. Aksi serupa terus berlanjut hingga total lima mobil telah dia gadaikan.

Aksi pelaku terbongkar setelah pembayaran sewanya macet. Korban pun kesulitan untuk menghubungi pelaku.

"Pada bulan pertama pembayaran lancar. Namun, setelah bulan kedua dihubungi susah. HP tidak bisa dihubungi, kemudian dari pihak pelapor ke Polsek," jelasnya.

Dari laporan itu, polisi akhirnya bisa menangkap pelaku. Kepada petugas, pelaku mengaku menggadaikan mobil karena terlilit kebutuhan ekonomi.

"Jadi salah satunya membayar utang, kemudian mencukupi kebutuhan keluarga," ungkap Supardi.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti lima unit mobil yang digadaikan. Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, ancaman hukuman 4 tahun penjara.




(rih/dil)


Hide Ads