Maling 3 Motor di Lokasi Proyek Tol Semarang-Demak Ditangkap

Maling 3 Motor di Lokasi Proyek Tol Semarang-Demak Ditangkap

Mochamad Saifudin - detikJateng
Kamis, 09 Jun 2022 18:00 WIB
Rilis kasus di Polres Demak, Kamis (9/6/2022)
Rilis kasus di Polres Demak, Kamis (9/6/2022). Foto: Mochamad Saifudin/detikJateng

Tak hanya pencurian motor, polisi juga menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Mranggen, Demak. Pelaku sengaja mengincar anak-anak dan merampas ponsel mereka.

"Kasus curas yang terjadi di Mranggen, ada dua anak anak di bawah umur sedang bermain handphone. Selanjutnya tersangka ini sudah mengintai. Tersangka ada dua menggunakan kendaraan bermotor berboncengan. Selanjutnya secara tiba-tiba mendatangi korban dan handphone itu dirampas. Selanjutnya pelaku kabur di daerah Pucanggading," terang Budi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku curas yakni DLF (21) asal Kecamatan Mranggen. Kejadian tersebut bermula laporan orang tua korban yang menyaksikan HP anaknya dirampas orang berboncengan, Sabtu (30/4).

Budi menjelaskan pelaku melakukan aksinya sekali. Sementara satu teman pelaku, pria inisial IF (20) masih dalam pengejaran.

ADVERTISEMENT

"Kalau dari pemeriksaan kita, (pelaku) baru sekali mengambil handphone," ujarnya.

Sementara DLF menerangkan ponsel tersebut telah terjual senilai Rp 500 ribu. Ia mendapatkan bagian setengahnya.

"(Menyasar anak-anak) Yang mudah, lengahnya kan gampang. Satu kali itu. Ya itu pas motor-motoran muter di situ ada anak-anak main di depan rumah bawa HP, terus saya puteri saya ambil HP-nya. Yang jual teman saya. Saya di rumah dikasih uang HP itu. Udah laku HP-nya," terang DLF.

"Ya itu pas muter di perumahan. Iya, motor-motoran itu awalnya, terus ada anak main HP di depan rumah. Keliling dulu. Saya dikasih Rp 250 ribu. Katanya laku Rp 500 ribu," imbuhnya.

Sementara dari barang bukti yang berhasil diamankan petugas dalam ungkap kasus tersebut, berupa dua unit sepeda motor Honda Beat dan Supra X. Kemudian satu dus boks handphone merek Samsung A7.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 362, 363 dan 365 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 5 dan 9 tahun penjara," pungkas Budi.


(ams/rih)


Hide Ads