Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK kemarin. Merunut ke belakang, Haryadi pernah diperiksa KPK soal kasus suap jaksa pada tahun 2019 silam.
Kasus tersebut adalah suap lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan Kota Jogja yang menjerat jaksa Kejari Jogja Eka Safitra dan jaksa fungsional Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono. Saat itu status Haryadi Suyuti sebagai saksi. Haryadi juga dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jogja.
"KPK mendalami informasi terkait dengan dugaan penerimaan lain tersangka EFS dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Wali Kota," kata Kabiro Humas KPK saat itu, Febri Diansyah, kepada wartawan seperti diberitakan detikNews, Kamis (7/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Febri pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan DIY, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Saat dimintai konfirmasi, saat itu Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti mengaku diperiksa KPK di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY.
"Kalau diundang ya datang, ditanya sebagai saksi ya menjawab, kan begitu saja, jadi seperti itu. (Pemeriksaan) sudah di BPKP (DIY) hari Selasa (5/11/2019)," kata Haryadi saat ditemui di Balai Kota Jogja, Jumat (8/11/2019).
Dalam kasus suap terkait proyek rehabilitasi saluran air hujan ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Dua tersangka adalah jaksa Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono. Satu tersangka lainnya adalah Gabriella Yuan Ana selaku pihak swasta.
Setelah melalui proses persidangan, jaksa Kejari Jogja Eka Safitra dan jaksa fungsional Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono divonis masing-masing 4 tahun hukuman penjara dan 1 tahun 6 bulan penjara. Kedua terbukti menerima suap Rp 221 juta.
"Amar putusan, Eka Safira dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan dan Satriawan Sulaksono dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri sebagaimana mengutip amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jogja, seperti diberitakan detikNews, Rabu (20/5/2020).
Uang suap itu diberikan oleh pengusaha Gabriella Yuan Anna Kusuma. Uang suap dimaksudkan agar Eka selaku anggota T4D Kejari Jogja bersama-sama Satriawan selaku Jaksa Fungsional Kejari Surakarta mengupayakan perusahaan Gabriella, yakni PT Widoro Kandang, menang dalam lelang pekerjaan Rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH). Saluran air hujan di Jalan Supomo, Jogja, ini merupakan proyek Dinas PUPKP Pemkot Jogja Tahun Anggaran 2019.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Wali Kota Jogja periode 2017-2022 Haryadi Suyuti, Kamis (2/6/2022). OTT ini terkait kasus suap.
"Benar, hari ini KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap di Jogja," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/6).
"Salah satu yang diamankan adalah Wali Kota Jogja 2017-2022," imbuh dia.
KPK melakukan pemeriksaan awal terhadap Haryadi Suyuti yang saat ini berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang terjaring OTT.
"Tim segera melakukan permintaan keterangan terhadap para pihak dimaksud. Segera setelahnya akan kami sampaikan perkembangannya," jelasnya.
(rih/sip)