Saat dihubungi detikJateng, Kamis (2/6/2022), Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan pelaku adalah tetangga korban.
"Kepada korban pelaku mengaku dukun, kemudian melakukan penipuan sejumlah uang, dan bahkan melakukan ritual yang berujung mencabuli korbannya," kata Wahyu.
Wahyu menerangkan, awalnya korban menceritakan soal masalah rumah tangganya kepada pelaku. Korban pun menyatakan keinginannya untuk bercerai.
"Mendengar hal itu, timbul niat jahat pelaku. Kepada korban, pelaku mengaku kenal dengan seorang dukun yang bisa membantu masalah korban," terang Wahyu.
"Sebenarnya yang jadi dukun adalah pelaku sendiri dengan menggunakan nomor HP lain untuk menghubungi korban," imbuh dia.
Setelah tujuan korban untuk bercerai berhasil, Wahyu melanjutkan, pelaku kembali menawarkan kepada korban bisa memberikan harta karun peninggalan Bung Karno.
Terbujuk oleh kata-kata pelaku, korban pun bersedia dan melakukan pencarian harta karun sejak 2018. Pencarian harta karun itu dengan melakukan berbagai ritual.
"Untuk ritual tersebut pelaku meminta uang untuk persyaratan seperti membeli minyak apel, kepala babi, sepasang ayam cemani, hingga berhubungan badan berkali-kali," ungkap Wahyu.
Namun, hingga kini yang dijanjikan pelaku tidak kunjung membuahkan hasil. Sehingga pada 27 Mei lalu korban melaporkan pelaku ke Polres Sukoharjo.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," jelas Wahyu.
"Berdasarkan pemeriksaan, hingga kini hanya satu orang yang menjadi korbannya," pungkas Wahyu.
(dil/ahr)