Polisi akhirnya menangkap pelaku penusukan mantan istri dan bayi di Kendal Jawa Tengah. Pelaku Dedi Hermawan ditangkap di rumah orang tuanya di Perumahan Brangsong, Kendal, pagi tadi.
"Akhirnya kami berhasil menangkapnya di rumah orang tuanya pagi tadi setelah seminggu menjadi buron," kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Daniel A Tambunan, saat dihubungi detikJateng, Senin (30/5/2022).
Dalam pelariannya, pelaku diketahui selalu berpindah-pindah tempat. Hingga akhirnya ketika pelaku berada di rumah orang tuanya, polisi membekuknya tanpa perlawanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku tidak melakukan perlawanan saat kami tangkap. Orang tuanya juga menyaksikan begitu juga dengan anggota juga sudah membawa surat penangkapan," terang Daniel.
Polisi hingga saat ini masih memeriksa pelaku. Termasuk soal motif di balik aksi sadis pelaku hingga kini masih didalami polisi.
"Masih kami periksa dan kami dalami motifnya dulu. Nanti kami bisa tahu kenapa pelaku ini bisa berbuat sadis terhadap mantan istri dan anaknya yang masih bayi," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, korban RS (27) yang merupakan mantan istri pelaku menceritakan peristiwa itu terjadi di rumahnya, Kecamatan Brangsong, pada Senin (23/5) sekitar pukul 17.00 WIB. RS mengungkap dirinya sudah bercerai dengan pelaku pada Oktober 2021.
Hingga akhirnya pelaku tiba-tiba mendatangi RS yang sudah menikah lagi dan memiliki anak untuk mengajak rujuk. Permintaan itu, kata RS, ditolaknya secara baik-baik.
Setelah ditolak, pelaku sempat meninggalkan rumah korban naik motor. Tak lama berselang, pelaku kembali ke rumah korban dan masuk lewat pintu belakang untuk menuju kamar.
"Dia dekati saya dan anak saya, terus dia ambil pisau dari celana belakang dan (kemudian) menusuk kepala anak saya sebanyak dua kali. Dia mau bunuh anak saya," kata korban sambil terisak.
Korban sempat menepis tangan pelaku agar tidak melukai bayinya lagi. Akibat ulah pelaku, RS dan anak bayinya mengalami luka akibat senjata tajam.
(sip/mbr)