Pria berinisial SH (21) dengan sadis memperkosa dan membunuh adik iparnya di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Pria itu bahkan membuang jasad adik iparnya itu ke semak-semak.
Pelaku diketahui merupakan warga asal Kecamatan Tembalang, Kota Semarang yang menetap bersama istri dan adik iparnya di Kecamatan Mranggen, Demak. korban diketahui masih berusia 18 tahun.
"Polres Demak hari ini merilis kasus pembunuhan sadis oleh tersangka yang merupakan kakak iparnya sendiri. Karena sebelum tersangka ini membunuh melakukan persetubuhan terhadap korban, dan posisi korban ini sudah tidak sadarkan diri," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat jumpa pers di Mapolres Demak, Kamis (26/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini terungkap pada Rabu (25/5) setelah adanya laporan penemuan mayat perempuan di semak-semak dekat rumah. Kepada polisi, pelaku mengaku telah memperkosa adik iparnya itu dalam keadaan pingsan.
"Ini dilakukan pada saat korban tidak sadarkan diri. Pingsan, disetubuhi sebanyak dua kali," ujar Budi.
Motif pembunuhan ini dilakukan karena pelaku sakit hati dengan korban yang membawa lelaki ke rumah. Kepada polisi, pelaku mengaku jatuh cinta dengan adik iparnya sebelum menikah dengan istrinya.
"Motifnya tersangka ini cemburu dengan korban, karena si korban ini membawa laki-laki ke rumahnya. Memang sebelum menikah dengan kakak si korban, pelaku ini suka dengan korban. Sehingga merasa cemburu akhirnya korban disetubuhi dan dibunuh oleh pelaku," urai Budi.
SH yang dihadirkan saat jumpa pers pun mengakui telah membunuh adik iparnya yang masih berusia 18 tahun itu. Dia juga mengaku cemburu karena korban membawa lelaki lain.
"Ya (suka) sudah lama (dengan korban). Soalnya dia sudah bikin saya cemburu," aku SH.
Pria bertubuh kurus dan berkulit cokelat ini berdalih membunuh korban karena tidak menurut ketika diminta mengecilkan volume ponselnya. Dia pun akhirnya gelap mata dan menganiaya korban.
"Alasannya karena lagi main HP musik volumenya nggak mau dikecilin. Sudah saya kasih tahu tiga kali dia tidak mau ngecilin," ujarnya.
SH mengaku memukul korban hingga tak sadarkan diri lalu memperkosanya. Setelah mengetahui korban ternyata sudah tak bernyawa, pelaku pun membuang jasad korban ke semak.
"Dua kali (memperkosa). Saya seret dari kamar lewat depan ke semak-semak," ujar SH.
Atas perbuatannya SH dijerat dengan pasal berlapis, yakni tentang penganiayaan dan pembunuhan berencana. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 251 ayat 3 KUHP dan terancam hukuman maksimal 20 tahun bui.
(ams/ams)