Seorang pria di Kabupaten Demak yang berinisial SH (21) secara sadis memperkosa dan membunuh adik iparnya lalu membuang jasadnya di semak. Berikut ini kronologi terungkapnya kasus pemerkosaan dan pembunuhan itu.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan ihwal terungkapnya kasus tersebut saat jumpa pers di Mapolres Demak, Kamis (26/5/2022),.
Rabu 25 Mei 2022
Pukul 14.00 WIB
Budi menjelaskan, pihaknya menerima laporan penemuan mayat perempuan di semak dekat rumah di wilayah Kecamatan Mranggen, Demak, sekitar pukul 14.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"TKP penemuan mayat itu hari Rabu 25 Mei 2022 sekitar pukul 14.00 WIB," kata Budi.
Pukul 21.00 WIB
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya dapat mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
"Selanjutnya, hasil penyelidikan kita menemukan bukti dan saksi yang di lapangan. Sehingga kita dapat mengungkap kasus pembunuhan sadis ini kurang dari 24 jam. Terungkap pada pukul 21.00 WIB," jelas Budi.
Budi melanjutkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang melekat pada korban, kalung dan anting, dan satu unit ponsel. Selain itu, juga kayu yang digunakan memukul korban.
"Dan, ini alat yang digunakan untuk memukul korban berupa kayu. Setelah melakukan aksinya, kayu ini dibakar oleh pelaku," ujar Budi.
Budi menambahkan, hasil pemeriksaan dokter sesuai dengan bukti dan kesaksian, yaitu terdapat sejumlah luka memar di tubuh korban.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial SH (21) secara sadis memperkosa dan membunuh adik iparnya di Kabupaten Demak. Pelaku kini telah ditangkap polisi.
"Polres Demak hari ini merilis kasus pembunuhan sadis oleh tersangka yang merupakan kakak iparnya sendiri. Sebelum membunuh, tersangka ini melakukan persetubuhan terhadap korban, dan posisi korban ini sudah tidak sadarkan diri," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat jumpa pers di Mapolres Demak, Kamis (26/5).
(rih/dil)