Kasus Suami Bunuh Istri di Pekalongan, Pelaku Jalani Rekonstruksi

Kasus Suami Bunuh Istri di Pekalongan, Pelaku Jalani Rekonstruksi

Robby Bernardi - detikJateng
Senin, 23 Mei 2022 16:00 WIB
Polres Pekalongn menggelar rekonstruksi kasus suami bunuh istri, Senin (23/5/2022).
Polres Pekalongan Kota menggelar rekonstruksi kasus suami bunuh istri, Senin (23/5/2022). Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Pekalongan -

Polres Pekalongan Kota menggelar rekonstruksi kasus suami bunuh istri. Tersangka pembunuhan inisial MS (35) warga Desa Kradenan, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, menjalani 21 adegan.

Dalam kasus pembunuhan yang terjadi April lalu, pelaku sempat mengatakan kepada tetangga dan keluarga bahwa istrinya, inisian N (35) meninggal karena gantung diri. Namun pembunuhan itu terbongkar hingga MS menjadi tersangka. Tersangka terlihat menangis sesenggukan selama proses rekonstruksi itu berlangsung.

Dalam rekonstruksi itu terungkap bahwa pembunuhan itu didahului dengan sebuah pertengkaran. Pertengkaran kian hebat sehingga pelaku menggunakan kekerasan fisik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertengkaran itu pelaku mendorong korban hingga terjatuh dan kepalanya terbentur tembok. Korban pingsan akibat benturan itu. Namun, pelaku belum puas hingga akhirnya mencekik korban hingga tewas.

Melihat istrinya tak bernyawa, pelaku kemudian mengambil sprei dan melilitkannya ke leher korban. Dia lantas mengabarkan ke tetangga dan keluarga bahwa korban tewas akibat bunuh diri.

ADVERTISEMENT

"Kita melaksanakan rekonstruksi kejadian KDRT. Untuk informasi awalnya memang, korban diinformasikan bunuh diri. Tetapi setelah kita lakukan olah TKP dan hasil pemeriksaan medis, korban dibunuh. Pelakunya suaminya sendiri," kata Ali Sunyoto usai rekonstruksi, Senin (23/5/2022).

Menurutnya, tidak ada temuan baru dalam rekonstruksi itu. Semua adegan berjalan sesuai dengan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.

"Pembunuhan tidak direncanakan, spontan saat cekcok, korban didorong dengan keras, kepala korban membentur dinding dan ada unsur cekikan. Motifnya masalah ekonomi, biasanya setiap harinya cekcok," jelasnya.

Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang KDRT pasal 44 ayat 3, pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dalam rekonstruksi tersebut dihadiri pula jaksa penuntut umum Beni Agus S dan pengacara tersangka yakni Joko Pitoyo.

Sebelumnya diberitakan, seorang ibu muda, dilaporkan tewas akibat aksi gantung diri, pada Selasa (12/4) malam. Tetapi belakangan diketahui, di balik kematian ibu muda di Kota Pekalongan itu terungkap dugaan tindak pidana. Korban N (35) tewas bukan karena gantung diri, namun dibunuh oleh suaminya sendiri yakni MS.




(ahr/rih)


Hide Ads