Pasutri Penjual Miras Oplosan Tewaskan 3 Orang di Sleman Ditangkap

Pasutri Penjual Miras Oplosan Tewaskan 3 Orang di Sleman Ditangkap

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Kamis, 19 Mei 2022 18:43 WIB
Ilustrasi kasus miras oplosan
ilustrasi miras oplosan. Foto: Ilustrator: Edi Wahyono
Sleman -

Pasangan suami istri yang merupakan penjual minuman keras berinisial APS (43) dan istrinya FAS (50) ditangkap tim dari Polres Sleman. Mereka diduga menjual minuman keras oplosan yang menewaskan tiga orang di Berbah, Sleman.

"Kami menelusuri penjualnya dimana ternyata ditemukan fakta dua orang ini lah yang menjual yakni saudara APS dan FAS dan dilakukan penggeledahan dan penangkapan," kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana saat rilis kasus di Mapolres Sleman, Kamis (18/5/2022).

Kepada polisi, tersangka mengaku meracik sendiri miras oplosan itu. Kedua tersangka ternyata sudah lama menjual miras.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jualan sekitar 2 tahun. Jual plastikan Rp 10 ribu kalau botolan Rp 50 ribu," ujar Rony.

Sejauh ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan. Polisi juga masih melakukan penelusuran untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain.

ADVERTISEMENT

"Yang pasti meninggal dunia tiga orang, selanjutnya dua orang ini masih kami telusuri benar tidak beli di sini, dan benar tidak penyebab kematiannya oleh minuman (oplosan) ini," ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 204 ayat (2) KUHP dan Pasal 146 ayat (1) huruf b UU No. 18/2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, tiga orang tewas setelah menenggak minuman keras (miras) oplosan di Sleman pada Rabu (18/5) kemarin. Ketiganya diketahui tengah pesta miras di sebuah gudang rosok di daerah Berbah.

Ketiga korban tewas usai menenggak miras itu masing-masing berinisial AA (42) warga Prambanan. Kemudian STR (42), dan T warga Berbah.

"Ketiganya mengonsumsi minuman keras jenis Moka," kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana saat rilis kasus di Mapolres Sleman, Kamis (18/5).




(ahr/ams)


Hide Ads